News
Rabu, 23 April 2014 - 11:07 WIB

OJK Usulkan Pungutan BPJS Ketenagakerjaan 0%

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SURABAYA–Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikenakan pungutan 0% saat efektif beroperasi 1 Januari 2015 mendatang.

Kepala Sub Bagian Tindak Lanjut Pengawasan Dana Pensiun Pemberi Kerja,  Program Pensiun Manfaat, Direktorat Pengawasan Dana Pensiun OJK Gatot Yulianto menguraikan usulan tentang pengenaan pungutan 0% sudah dibahas di direktoratnya.

Advertisement

“Nantinya memang yang akan memutuskan komisioner, tapi kami usulkan pungutan 0%. Idealnya sebelum BPJS Ketenagakerjaan efektifperaturan baru diharapkan sudah diputuskan,” jelasnya seusai sosialisasi OJK di Surabaya, Selasa (22/4/2014) malam.

Menurutnya, alasan mendasar pengenaan tarif 0% bagi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya lembaga tersebut menghimpun dana masyarakat sesuai amanat undang-undang.

Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. Salah satu sektor yang dikenai pungutan yakni dana pensiun.

Advertisement

Peraturan OJK No.3/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan sebenarnya memberi pengecualian tarif ketika dana pensiun kesulitan keuangan. Masuk kategori kesulitan keuangan bila saldo laba negatif tiga tahun berturut-turut bagi penyelenggara manfaat pasti. Sedangkan bagi dana pensiun iuran pasti ditandai dengan penurunan nilai aset 10% dari periode sebelumnya akibat krisis ekonomi.

Gatot menguraikan pengenaan tarif 0% bagi BPJS Ketenagakerjaan masih bersifat usulan. “Seharusnya mulai tahun ini sudah jalan, tapi semua tergantung keputusan komisioner,” tegasnya.

Dalam perkembangan lain, sampai akhir 2013, aset BPJS Ketenagakerjaan Rp153 triliun. Sedangkan dana yang diinvestasikan Rp149 triliun dengan hasil Rp14,8 triliun per tahun.

Advertisement

Seperti diketahui, Pungutan OJK kepada industri keuangan diberlakukan mulai tahun ini dengan besaran 0,03% dari asset. Perusahaan bisa mendapat pengecualian pungutan bila sedang kesulitan keuangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif