Soloraya
Rabu, 23 April 2014 - 02:34 WIB

JUAL BELI KUNCI UN : Disdikpora Tak Bisa Pecat Kepala Sekolah Jual Kunci UN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunci jawaban UN (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali menyiapkan sanksi bagi yayasan yang menaungi SMK Tunas Harapan terkait keterlibatan kepala sekolah tersebut dalam sindikat jual beli kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) SMA di wilayah Karanganyar. Sanksi bakal dijatuhkan ke yayasan karena Disdikpora tak bisa memecat kepala sekolah SMK yang menjual kunci UN tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran Solopos.com, dan dibenarkan pula oleh Kepala Disdikpora Boyolali Abdul Rahman, Kepala Sekolah SMK Tunas Harapan berinisial YS adalah Y. Sutopo. Sementara, sekolah tersebut berada di wilayah Kecamatan Ampel.

Advertisement

Abdul Rahman, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/4/2014), mengakui kejadian tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan di Boyolali. Menurut dia, ulah Y. Sutopo tersebut adalah ulah personal yang memang harus ditindak tegas.

Disdikpora, tegas dia, tidak akan tinggal diam meskipun temuan itu ada di wilayah Karanganyar. “Tentu menjadi kewajiban kami untuk mengambil tindakan. Kami jelas akan menyiapkan punishment bagi yayasan yang menaungi sekolah tempat kepala sekolah itu bekerja,” kata Abdul.

Sanksi diberikan kepada yayasan, dan tidak secara langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan mengingat kepala sekolah tersebut bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Misalnya kami memecat secara tidak hormat kepala sekolah tersebut, itu tidak bisa. Karena dia bukan PNS. Maka sanksi itu akan kami berikan melalui yayasannya,” ujar Abdul.

Advertisement

Menurut dia, sanksi yang bisa diberikan misalnya adalah mencabut atau menghentikan bantuan dari anggaran daerah kepada yayasan tersebut. “Paling tidak untuk dua hingga tiga tahun ke depan, bantuan untuk yayasan ini akan dievaluasi lagi. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi kembali izin operasional yayasan tersebut.”

Untuk Kepala Sekolah berinisial MY, kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) swasta di Boyolali yang juga masuk dalam sindikat tersebut, Abdul enggan berkomentar karena MA ada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Dia melanjutkan, sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi adanya jual beli kunci jawaban UN. “Mengingat ini mau UN SMP dan SD, kami akan memperketat persiapannya.”

Advertisement

Seperti diketahui, ada tiga guru yang terlibat dalam sindikat penjual bocoran kunci jawaban soal UN di wilayah Karanganyar itu, yakni DW, YS, dan MY.

Sementara itu, menanggapi adanya kasus ini di Karanganyar, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto mengaku tidak kecolongan karena locus delicti kasus tersebut ada di wilayah Karanganyar. Pihaknya juga mengklaim bahwa pelaksanaan UN di Boyolali tertib. Kapolres Boyolali bahkan dengan yakin memastikan kunci jawaban UN yang dijual oleh sindikat tersebut tidak beredar di wilayah kerjanya.

Kapolres mengatakan tidak ikut terlibat dalam pengembangan kasus tersebut. “Kami hanya mendapat pemberitahuan dari Polres Karanganyar bahwa pelaku adalah orang Boyolali,” ujar Kapolres, saat ditemui di sela-sela aksi demo di Setda Boyolali, Selasa.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif