Soloraya
Selasa, 22 April 2014 - 16:07 WIB

PEMILU 2014 : Khaerudin Klaim Hak Suara PKB Dibungkam KPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPC PKB Solo Khaerudin menunjukkan surat mandat saksi yang ditolak KPU Solo saat jumpa pers di Sekretariat DPC PKB Solo, di Laweyan, Solo, Selasa (22/4/2014).(JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Solo, Khaerudin merasa hak suaranya dibungkam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo  lantaran surat mandat saksi ditolak KPU dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU Solo, Senin (21/4). PKB masih menganggap KPU belum menerima saksi PKB karena hingga Selasa (22/4/2014) belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Penegasan Khaerudin itu disampaikan dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor DPC PKB di Laweyan, Solo, Selasa pagi. Jumpa pers itu digelar PKB sebagai respons atas kebijakan KPU yang menolak saksi dari PKB hanya didasarkan pada perbedaan tanda tangan Ketua DPC PKB Solo.

Advertisement

“Saya sebagai saksi PKB merasa diusir KPU karena surat mandat yang saya bawa ditolak dengan alasan administrasi. Alasan KPU itu kami anggap tidak subtansial. Pengusiran itu kami anggap sebagai beban tanggung jawab terhadap 8.000 kontituen untuk mengawal rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tegas Khaerudin.

Khaerudin menyatakan penolakan KPU itu merupkan bentuk penghilangan hak suara PKB. Dia mengaku ingin menyampaikan sejumlah temuan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Beberapa temuan itu, terang dia, adanya rapat pra pleno dan adanya perbedaan data surat suara yang digunakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Padahal dalam prosedurnya, tidak ada tahapan tentang rapat pra pleno. Rapat tersebut menghasilkan revisi atas perolehan suara parpol. Mestinya pra pleno itu hanya untuk mencocokkan data. Seperti di Gilingan, ada tiga versi data surat suara yang digunakan, yakni 11.633 suara, 11.799 suara, dan setelah pra pleno menjadi 11.817 suara. Semua itu yang mestinya bisa saya sampaikan dalam rapat pleno terbuka di KPU,” tegasnya.

Advertisement

Khaerudin menegaskan sejak rekapitulasi penghitungan suara di PPK, PKB sudah melakukan walk out. Kesempatan terakhir di tingkat KPU, imbuhnya, saksi PKB kembali ditolak penyelenggaran pemilu.

“Sampai hari ini, kami belum menerima tembusan dari KPU, apakah kami boleh mengirimkan saksi atau belum. Karena tidak ada keterangan dari KPU, kami menganggap penolakan KPU Senin lalu masih berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan KPU sudah memberi kesempatan kepada Ketua DPC PKB Solo untuk memastikan keabsahan dari dua tanda tangan yang berbeda itu. “Kami sudah meminta kepastian dari Khaerudin terkait tanda tangan mana yang benar. Tetapi, pihak PKB yang memutuskan untuk meninggalkan rapat pleno terbuka KPU. Surat mandat itu hanya diisi nama, sedangkan untuk alamat dikosongi. Surat mandat itu diminta kembali oleh PKB. Dari PKB emosi dulu,” tuturnya.

Advertisement

Agus menyatakan tidak berniat menolak saksi dari PKB, apalagi menghilangkan hak suara PKB dalam forum rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU. Ketika ada temuan persoalan, terang dia, mestinya bisa diselesaikan di tingkat PPS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif