Jogja
Selasa, 22 April 2014 - 12:21 WIB

Kasus Uang 2 Karung, Polda Tak Cukup Bukti, Uang akan Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA–Kapolda DIY Brigjen Haka Astana berjanji akan mengembalikan temuan uang Rp510 juta yang semula diduga digunakan untuk tindak pidana pelanggaran pemilihan umum legislatif 9 April, kepada pemiliknya.

Dalam penyelidikan kasus yang menyeret nama calon legislator Hanafi Rais itu, tidak ditemukan cukup bukti kuat untuk membawa dugaan politik uang itu ke ranah pidana.

Advertisement

“Dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu sudah mencapai kesepakatan, jika temuan uang beserta gambar caleg PAN itu tidak memenuhi unsur pidana,” katanya saat ditemui usai menghadiri acara peringatan Hari Kartini di Komplek Kepatihan, Senin (21/4/2014).

Menurut dia, tidak ada bukti kuat untuk membawa temuan itu ke ranah hukum, baik itu untuk pidana umum atau pidana pemilu. Secara rinci, dia juga menegaskan tidak ada yang salah dengan uang tesebut. Dari sisi keaslian, uang itu dipastikan asli dan tidak ada uang palsu di dalamnya.

“Uang ini  juga bukan dari hasil kejahatan. Mungkin, karena momen ditemukan uang itu berdekatan dengan pelaksanaan pencoblosan, sehingga ditakutkan uang itu akan digunakan untuk praktik politik uang. Coba jika uang itu ditemukan saat menjelang Lebaran, mungkin tidak akan ada masalah,” ungkapnya.

Advertisement

Meski demikian, sampai saat ini, pihaknya belum menyerahkan uang tesebut kepada pemiliknya. Dari keterangan yang didapatkan, uang tersebut dimiliki Eko (Konsultan DPP PAN asal Surabaya). Dengan alasan untuk memastikan uang tersebut milik Eko, polisi masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Ya kalau benar miliknya maka kami akan menyerahkannya. Tapi, kami juga perlu bukti kan sebelum menyerahkan uang tersebut kepada yang bersangkutan. Kalau benar itu miliknya mungkin tidak menjadi masalah, tapi kalau salah? Malah akan menimbulkan masalah baru,” ujar dia.

Dia menegaskan, rencana mengembalikan uang kepada pemiliknya, sebagai tanda kasus ini ditutup demi hukum. Saat uang itu dikembalikan maka berakhirlah permasalahan temuan uang pada operasi cipta kondisi 6 April di Rest Area Bunder Gunungkidul itu.

Advertisement

“Meski dianggap sudah berakhir,  minimal kami sudah melakukan langkah untuk pencegahan Rp510 juta itu tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif