Jogja
Selasa, 22 April 2014 - 13:19 WIB

Kasus Dugaan Politik Uang Partai Hanura Bantul Masuk Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Kasus dugaan politik uang yang dilakukan kader Partai Hanura dengan modus pemberian asuransi berlanjut. Polisi sudah melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Kasus ini merupakan pidana pemilu pertama yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian Bantul.
Seperti diberitakan sebelumnya, kader Partai Pimpinan Calon Presiden Wiranto itu diduga melakukan politik uang saat berkampanye di lapangan Pendowoharjo Sewon Bantul akhir Maret lalu karena membagi-bagikan asuransi ke warga. Imbalannya warga harus memilih caleg dan partai tersebut saat Pemilu 9 April lalu.

Advertisement

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyatakan, penyidik melimpahkan perkara politik uang itu pada Senin (21/4/2014). “Hari ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Surawan, Senin (21/4/2014).

Surawan menyatakan, polisi telah menetapkan seorang tersangka sesuai yang dilaporkan oleh Panwaslu. Tersangka merupakan penanggung jawab kampanye Partai Hanura yang berlangsung di Pendowoharjo, Sewon Bantul akhir Maret lalu. “Namanya saya lupa, tapi ada satu tersangka,” ujarnya.

Jumlah tersangka, kata dia, tidak dikembangkan lagi oleh kepolisian, sebab lembaga ini hanya menyidik pelaku yang dilaporkan oleh Panwaslu. Kendati telah menjadi tersangka, polisi tidak menahan yang bersangkutan. Namun, tersangka tetap akan mengikuti proses persidangan seperti halnya perkara pidana umum.

Advertisement

Surawan menyebut, polisi telah mempunyai sejumlah alat bukti yang kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif