News
Selasa, 22 April 2014 - 08:13 WIB

Catat, Limit Kartu Kredit Segera Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SURABAYA–Asosiasi Kartu Kredit Indonesia memastikan plafon/limit kartu kredit segera ditertibkan menyesuaikan dengan skala gaji seperti diatur ketentuan Bank Indonesia.

Koreksi limit kartu kredit juga bagian dari penertiban dan pembatasan kepemilikan kartu maksimal dua buah bagi nasabah berpenghasilan Rp3-Rp10 juta.

Advertisement

Board of Executive Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Santoso menguraikan pemegang kartu yang terkena ketentuan baru Bank Indonesia cukup besar.

“Nasabah pemegang kartu kredit berpenghasilan Rp3-Rp10 juta bisa 50%-60%,” jelasnya menggambarkan komposisi pemegang kartu kredit yang terkena dampak ketentuan Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).

Advertisement

“Nasabah pemegang kartu kredit berpenghasilan Rp3-Rp10 juta bisa 50%-60%,” jelasnya menggambarkan komposisi pemegang kartu kredit yang terkena dampak ketentuan Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).

Menurutnya, sejumlah nasabah itu akan diseleksi untuk mengetahui siapa yang harus menutup kartu. Selain itu, penerbit kartu juga akan menurunkan batas atas kredit hanya tiga kali gaji.

Seperti diketahui, Bank Indonesia melalui surat edaran No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit mengatur kepemilikan kartu bagi pemegang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta.

Advertisement

Adapun aturan pembatasan kartu diatur dalam surat edaran BI No.15/13/DASP yang terbit sebelumnya. Secara ringkas dalam surat itu diatur perorangan berpenghasilan Rp3-Rp10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit dengan plafon maksimal tiga kali gaji.

Terkait dengan ketentuan itu, AKKI sedang mengumpulkan data pemegang kartu kredit dan rentang penghasilan mereka. Setelah dianalisa maka pemegang kartu yang tak sesuai ketentuan akan diberi surat pemberitahuan agar melakukan penyesuaian.

“Asosiasi akan mengirimkan surat ke nasabah yang memiliki income Rp3 juta-Rp10 juta. Mereka harus mengambil kebiijakan memilih kartu bank yang mau ditutup kalau memiliki lebih dari dua,” jelasnya.

Advertisement

Meski belum memastikan tenggat penertiban kartu melalui korespondensi langsung ke konsumen, AKKI menegaskan akan ada penertiban limit kredit pula sebagai kredit limit maksimum 3 kali gaji.

Santoso yang juga Senior General Manager Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk menguraikan penertiban dan pembatasan limit kartu kredit bermuara pada konsolidasi industri.

“Ada implikasi ketentuan Bank Indonesia terhadap industri kartu kredit sehingga ada konsolidasi,” urainya.

Advertisement

Menurutnya, konsolidasi setidaknya tercermin dari target pertumbuhan kartu kredit BCA yang hanya 5% dari 2,46 juta lembar kartu data per akhir 2013. “Angka itu masih lebih tinggi dari proyeksi industri yang hanya 1% tapi target itu termasuk konservatif,” tambahnya.

Meski penerbitan kartu baru tak terlalu kencang, Santoso menilai nilai transaksi pada tahun ini bisa naik 14% sampai 20%. BCA per akhir 2013 mencatatkan transaksi kartu kredit Rp39 triliun atau tumbuh 18% dibanding periode sebelumnya.

Pertumbuhan transaksi, kata dia, banyak ditopang kerja sama dengan berbagai gerai konsumsi yang menawarkan layanan lebih, semisal diskon saat membayar menggunakan kartu kredit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif