Jogja
Senin, 21 April 2014 - 12:45 WIB

2 ABG Gasak Motor di Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dua anak baru gede (ABG), Ans, 14 dan Als, 17,  nekat  mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sebuah masjid, Jumat (18/4/2014) malam. Dua ABG asal Panjatan tersebut melakukan aksinya di Masjid Nurul Hadi, wilayah setempat.

Sepeda yang mereka incar adalah Honda Vario bernopol AB 6973 FC milik Sukijo yang saat itu tengah menunaikan salat Isya.

Advertisement

Betapa kagetnya Sukijo ketika usai salat mendapati sepeda motornya tidak terlihat di tempat parkir. Padahal dia ingat betul kendaraannya diparkir di depan masjid bersama dengan sepeda motor lainnya. Merasa kehilangan kendaraan, Sukijo lantas melapor ke Polsek Panjatan.

Petugas Reskrim Polsek Panjatan yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat. Mereka langsung mencari informasi dari beberapa orang saksi yang berada di sekitar masjid. Hingga akhirnya petugas mencurigai dua ABG yang diduga kuat melakukan tindak pencurian ini.

“Berselang lima jam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelas Kapolsek Panjatan Ajun Komisaris Polisi Slamet kepada wartawan, Minggu (20/4).

Advertisement

Membawa cukup bukti, polisi lantas melakukan penjemputan di rumahnya masing-masing. Ans dijemput di rumahnya yang berada di Desa Tayuban. Sementara Ats di Desa Panjatan.

Sepeda motor curian itu sendiri sempat dibawa ke sejumlah lokasi di Bojong, Tayuban sebelum disimpan oleh pelaku. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Satu sepeda motor curian dan satu yang dipakai kedua pelaku untuk membawa kabur.

Slamet mengatakan, dalam modusnya, kedua pelaku mengincar motor milik korban yang sedang beribadah. Yakin motor tidak dikunci, pelaku menuntun motor sasaran menjauh dari masjid.

Advertisement

Tersangka Als, mengaku nekad mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Dia selama ini baru mencari kerja, dengan bekal ijazah SD. “Nanti mau saya jual,” ujarnya. Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel mapolsek Panjatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif