News
Minggu, 20 April 2014 - 13:45 WIB

Wajib Dibaca! Mulai 30 April, Mainan Anak Tak Ber-SNI Dilarang Beredar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mainan anak (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Hati-hati membeli mainan anak buat buah hati. Permenperind No 55/2013 tentang penerapan SNI Wajib Mainan Anak yang mulai diberlakukan 30 April nanti.

Artinya, hanya dalam hitungan hari, seluruh mainan yang beredar di Indonesia, sejatinya harus sudah memiliki label SNI. Padahal, hanya ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi SPPT SNI.

Advertisement

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan kesepakatan terakhir antara Kemendag dan Kemenperin yang sudah disosialisasikan kepada produsen dan importir mainan, seluruh mainan yang saat ini sudah beredar di pasaran, dan belum memiliki SNI tidak boleh diperdagangkan terlebih dahulu.

Saat ini, mainan-mainan yang sudah beredar tersebut, sudah diambilsample-nya  untuk diuji oleh LSPro di laboratorium. Berdasarkan data Kemenperin, hingga pertengahan April sudah ada sekitar 70-an perusahaan yang mengajukan dan dalam proses pengujian untuk memperoleh SPPT SNI.

“Kalau dari hasil uji lab tidak ada masalah, maka akan diberi sertifikasi SNI dan boleh diperdagangkan, tetapi kalau tidak, harus ditarik dari peredaran, begitu pula dengan mainan yang belum memiliki SNI, agar tidak diperdagangkan sampai mendapatkan SPPT SNI,” ujarnya, Sabtu (19/4/2014).

Advertisement

Widodo yakin tidak akan terjadi kekosongan mainan di pasaran, sebab sudah ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan SPPT SNI, namun dia belum dapat menyampaikan jumlah perusahaan yang sudah memperoleh sertifikasi SNI.

“Tidak lah kan sudah ada yang mendapatkan SNI. Mungkin di awal-awal akan terjadi masa peralihan, sambil proses juga, nanti lama-lama akan kembali normal. Karena kalau tidak sekarang, akan susah lagi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mainan impor ketika tanggal 30 April sampai dipelabuhan tanpa memiliki SPPT SNI, maka produknya harus dire-ekspor atau dimusnahkan. “Kami sudah tidak bisa mengundur lagi, karena sudah pernah sebelumnya. Jadi pengawasan akan tetap dilakukan tetapi bentuknya masih dalam bentuk pembinaan, tidak langsung berupa sanksi denda,” tuturnya.

Advertisement

Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kemenperin Ramon Bangun mengatakan untuk mempermudahan pelaku usaha mendapatkan SPPT SNI, kususnya produk impor, Kemenperind akan menunjuk laboratorium yang ada di luar negeri dan bekerja sama dengan LSPro Indonesia melakukan proses pengujian di negara asal barang.

“Ya intinya ini untuk kebaikan semua. Kami juga tidak ingin memberatkan pelaku usaha, tetapi peraturan harus tetap berjalan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif