Jogja
Minggu, 20 April 2014 - 09:41 WIB

KPPS Curang di Bantul Bebas Jeratan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL – Kecurangan pemilu terungkap dilakukan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 28 Dusun Balong Kidul Desa Potorono Banguntapan dengan menandai surat suara, tidak dapat di proses hukum.

Kasus yang menyebabkan dilakukan pemilu ulang itu sudah kadaluarsa untuk dilanjutkan jalur hukum.

Advertisement

Anggota Panwaslu Bantul Harlina mengatakan proses penanganan kasus tersebut terkendala pendeknya waktu untuk memproses dan mengkaji secara mendalam. Terlebih mendasal Pasal 309 Peraturan penyelenggaraan Pemilu, kasus tersebut harus menunjuk nama seseorang.

“Panwaslu kehabisan waktu karena memang hanya ada lima hari setelah laporan untuk melengkapi bukti otentik pelanggaran. Waktunya habis belum bisa menunjuk pelakunya,” katanya, Jumat (18/4/2014).

Menurutnya, waktu yang pendek menjadi salah satu masalah panwaslu tidak bisa memenuhi unsur materialnya dalam melakukan mengklarifikasi permasalahan yang ditangani.

Advertisement

Panwaslu hanya bisa menduga dari hasil kajian yang dilakukan penandaan surat suara tersebut dilakukan internal KPPS.

Sekadar mengingatkan kabar kecurangan pemilu di TPS 28 Potorono ini terungkap setelah diketahui adanya penandaan dalam lembar surat suara yang dibagikan KPPS ke pemilih.

Pemilih, saksi dan panwas mendapatkan ada penandaan tiga huruf pada bagian sampul surat suara sebanyak 47 lembar diduga untuk mengetahui pilihan 47 pemilih TPS 28. Kasus ini langsung ditindak panwaslu dengan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bantul untuk menggelar pemilu ulang yang telah berjalan lancar dengan KPPS baru. (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif