Soloraya
Minggu, 20 April 2014 - 18:36 WIB

KECURANGAN PEMILU : KPU Wonogiri Abaikan Dugaan Kecurangan Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri membuka kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten di Gedung PGRI Wonogiri, Minggu (20/4/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri memilih sikap mengabaikan pengaduan dugaan kecurangan pemilu dengan dalih pengaduan itu kedaluwarsa. Sikap mengabaikan prinsip jujur dan adil itu itu ditunjukkan KPU Wonogiri saat digelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, Minggu (20/4/2014).

Rapat pleno itu diwarnai aksi protes dari saksi Partai Golongan Karya (Golkar). Saksi Partai Golkar. Ia mengakomodasi pengaduan anggota tim sukses caleg Partai Golkar daerah pemilihan IV Jateng, Hajriyanto Y Thohari dan Arnanto Nurprabowo, yang menemukan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara di tingkat panitia pemilihan suara (PPS).

Advertisement

Indikasi penggelembungan suara berupa pengurangan maupun penambahan suara caleg partai berlambang pohon beringin itu terdeteksi di TPS 1 Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro. Meski demikian, kecurangan itu diduga terjadi merata di delapan kecamatan lain, yakni Tirtomoyo, Eromoko, Slogohimo, Jatiroto, Manyaran, Wuryantoro, Girimarto dan Purwantoro.

Temuan itu semula dilaporkan ke Panwascam Wuryantoro, namun masa pelaporan kecurangan semacam itu dinyatakan sudah tutup. Langkah pengungkapan dugaan kecurangan pemilu itu kembali kandas di KPU kala dugaan itu dikemukakan dalam rapat pleno lembaga penyelenggara pemilu itu, Minggu.

Ketua KPU Wonogiri Mat Nawir berkilah pihaknya hanya berwenang melayani protes rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan umum kecamatan (PPK). Menurut dia, keberatan tersebut semestinya disampaikan saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS.

Advertisement

“Sesuai aturan, kami hanya berwenang melakukan klarifikasi protes rekapitulasi satu tingkat di bawah kabupaten yakni tingkat PPK,” tandas dia.

Sikap serupa juga ditunjukkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri. Ketua Panwaslu Wonogiri, Tulus Premana Edi juga menyatakan protes semestinya dilayangkan saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS. Sebab, indikasi penggelembungan suara ditemukan di tingkat TPS.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif