Soloraya
Sabtu, 19 April 2014 - 06:01 WIB

Puluhan Kades Sukoharjo Geruduk Kemendagri Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan kades dan perangkat desa se-Soloraya yang akan ke Kemendagri, naik bus dari Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (17/4/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-–Sekitar 40 kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Soloraya yang tergabung pada Forum Pembaharuaj Desa (FPD) ke Jakarta. Mereka menggeruduk kantor Dirjen PMD Kemendagri untuk mengawal rancangan Peraturan Pemerintah atas Undang Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kami terus mengawal substansi rancangan Peraturan Pemerintah atas UU No.6 tahun 2014 tentang Desa agar tak terlalu mendistorsi amanat substansi UU No. 6 tahun 2014yang sudah sangat revolusioner,” ujar Koordinator Nasional FPD, Agus Tri Raharjo ketika ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (17/4/2014).

Advertisement

Menurut dia kepergian FPD ke Jakarta sekaligus untuk mendesak agar segera diterbitkan peraturan pemerintah tersebut. Diharapkan maksimal tahun 2015 peraturan pemerintah itu sudah ada.

“Ini harus betul-betul dikawal, kami khwatir kalau tidak dikawal akan meleset dari tujuan. Karena undang-undang ini kalau diterapkan di desa akan banyak membawa mafaat besar,” papar dia.

Komentar senada juga dikemukakan Sekretaris FPD, Tri Susatyo Handono. Dia menambahkan pihaknya serius mengawal pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah atas UU No. 6 tahun 2014 ini dengan serius.

Advertisement

Dikhawatirkan kalau tidak dikawal serius peraturan pemerintah itu akan melenceng dari substansi yang mereka harapkan. Beberaoa substansi yang perlu dikawal seksama di antaranya tentang kedudukan keuangan pemerintah desa.

“Kami ingin dalam peraturan pemerintah ini nasib akan perbaikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia bisa terjawab dengan baik. Juga tunjangan kinerja anggota badan permusyawaratan desa (BPD), RT, RW bisa diaytur secara jelas. Hal itu untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa yang ideal, mandiri dan sejahtera seperti amanat UU No. 6 tahun 2014,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif