Soloraya
Jumat, 18 April 2014 - 13:02 WIB

Panwaslu Wonogiri Tangani 4 Laporan Pelanggaran Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri menangani empat laporan dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye dan masa tenang. Dari keempat laporan tersebut hanya satu laporan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilimpahkan ke Polres Wonogiri.

Pejabat Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menangani seluruh laporan dugaan pelanggaran tersebut. Keempat laporan tersebut adalah laporan kasus pencatutan nama Camat Jatisrono oleh salah satu calon anggota legislatif, kasus politisasi birokrasi yang melibatkan perangkat Desa Tremes, Kecamatan Sidoarjo saat berkampanye, kasus dugaan praktik politik uang di Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno dan kasus dugaan praktik politik uang di Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro.

Advertisement

“Kami sudah menangani seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme. Hanya satu kasus dugaan money politics yang dilimpahkan ke Polres karena telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” katanya saat ditemui solopos.com di kantornya, Kamis (17/4/2014).

Kasus pencatutan nama Camat Jatisrono telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah caleg bersangkutan meminta maaf langsung kepada Camat Jatisrono. Kasus lainnya, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Camat Sidoharjo dan Kepala Desa Tremes ihwal politisasi birokrasi yang dilakukan seorang perangkat Desa Tremes saat masa kampanye.

Lebih jauh, dia menjelaskan penanganan kasus dugaan praktik politik uang di Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno tak dapat dilanjutkan lantaran beberapa saksi mangkir untuk dimintai keterangan. “Kasus dugaan money politics di Batuwarno tak dapat dilanjutkan karena dua saksi tak menghadiri pemanggilan. Alat bukti kan dari keterangan para saksi,” beber dia.

Advertisement

Sriyanto menambahkan saat ini, kasus dugaan praktik politik uang di Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro ditangani langsung oleh penyidik Polres Wonogiri. Sesuai aturan, tenggat waktu proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu oleh kepolisian maksimal selama 14 hari. Setelah proses penyidikan kelar maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Di sisi lain, Ketua Panwaslu Wonogiri, Tulus Premana Edi menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkmumdu) saat mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya hanya berwenang melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor serta para saksi. Apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu maka dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif