News
Jumat, 18 April 2014 - 08:15 WIB

KECURANGAN PEMILU : Kasus Pidana Pemilu Didominasi Caleg dan Simpatisan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 128 kasus pelanggaran tindak pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari penanganan ke-128 kasus itu, ditetapkan 200 orang sebagai tersangka.

“Kasus ini dilaporkan mulai dari sebelum kampanye, kampanye berlangsung, masa tenang, pemungutan, dan perhitungan suara,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Kamis (16/4/2014).

Advertisement

Dari 200 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 42 di antara mereka adalah calon anggota lembaga legislatif (caleg) dari partai politik, 61 orang simpatisan caleg, 26 orang tim KPPS, 13 orang pengurus partai, 10 orang kepala desa, 15 orang pegawai negeri sipil, dan 25 sisanya adalah masyarakat umum.

Pelanggaran yang dominan dilaporkan adalah pemalsuan dokumen ijazah, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, money politics, dan perusakan alat peraga kampanye.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, saat ini ada 92 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, 49 kasus dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum, dan 19 lainnya diberhentikan proses hukumnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif