Soloraya
Jumat, 18 April 2014 - 17:11 WIB

JUAL BELI KUNCI JAWABAN UN : Penjatuhan Sanksi, Disdikpora Berkoordinasi dengan Yayasan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunci jawaban UN (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI–Menyusul terungkapnya kasus jual beli kunci jawaban Ujian Nasional (UN) 2014 di Kabupaten Karanganyar oleh jajaran Polres setempat, Rabu (16/4/2014), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali, menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan kepala sekolah dan guru honorer di Boyolali dengan berkoordinasi dengan masing-masing pihak sekolah dan yayasan sekolah terkait, tempat kedua terduga pelaku itu bertugas.

Menurut informasi yang diperoleh solopos.com, Kamis (17/4), guru honorer yang diduga terlibat kasus jual beli kunci jawaban UN 2014, DW, tercatat sebagai guru honorer di salah satu SMA swasta di Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Sementara kepala sekolah yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni YS, merupakan kepala sekolah di SMA swasta di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Kepala Disdikpora Boyolali, Abdul Rahman, mengemukakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan masing-masing yayasan sekolah tempat kedua terduga pelaku itu bertugas, utamanya menyangkut sanksi yang bakal dijatuhkan jika keduanya terbukti terlibat dalam kasus jual beli kunci jawaban UN tersebut. Abdul menjelaskan kedua terduga pelaku tercatat sebagai kepala sekolah dan guru honorer di sekolah swasta yang otoritasnya di yayasan sekolah. Sehingga kewenangan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan, menurut dia, ada di tangan yayasan.

“Namun secara makro pengawasan dan pembinaan di Disdikpora, sehingga Disdikpora bisa memberikan semacam rekomendasi kepada yayasan terkait penjatuhan sanksi tersebut. Jika terbukti yang bersangkutan melanggar, tentu akan ada sanksi yang akan disampaikan ke yayasan untuk sekolah tersebut,” terangnya, didampingi kepala bidang (kabid) SMA dan SMK Disdikpora Boyolali, Suyanta, ketika ditemui wartawan di kantor Disdikpora setempat, Kamis.

Abdul menambahkan sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran, atau sampai pada pencabutan izin.
“Tergantung tingkat kesalahannya,” kata Abdul.

Advertisement

Menyusul terungkapnya kasus tersebut, Suyanta mengungkapkan, pihaknya langsung menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan inisial pelaku yang tertulis di media massa. Diungkapkan dia, dari penelusuran ke sekolah masing-masing, DW yang tercatat sebagai guru honorer di salah satu SMA swasta di Kecamatan Boyolali itu diketahui sudah lama mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan bekerja di Kabupaten Karanganyar.

“Menurut keterangan dari pihak sekolah, DW sebenarnya sudah mengundurkan diri dari sekolah itu, meskipun baru secara lesan, dan namanya masih tercatat sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” terang Suyanta.

Sementara YS, dikatakan Suyanta, masih bertugas sebagai kepala sekolah di SMA swasta di Kecamatan Ampel.

Advertisement

Disinggung kemungkinan Kabupaten Boyolali yang juga menjadi lokasi penjualan kunci jawaban UN tersebut, Suyanta menegaskan sejauh ini panitia telah mengoptimalkan antisipasi kebocoran soal UN hingga kemungkinan terjadinya praktik jual-beli kunci jawaban UN di kalangan siswa. Terkait pengamanan saat pendistribusian naskah soal UN di Boyolali, menurut dia, sudah sangat ketat, termasuk melibatkan aparat kepolisian.

“Mulai pengiriman dari provinsi hingga distribusi ke sekolah-sekolah. Pengamanan soal UN juga melibatkan berbagai pihak termasuk petugas Polres Boyolali, sudah sangat maksimal. Bahkan ada yang mengakui untuk Boyolali sangat ketat,” tegasnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya praktik jual beli kunci jawaban UN di kalangan siswa, Suyanta mengatakan koordinasi dengan aparat juga sudah dilakukan.

“Mulai pengawas, petugas satuan pengamanan (satpam) hingga polisi, bahkan sangat ketat mengawasi pelaksanaan UN di setiap sekolah, siswa yang mengikuti ujian hendak keluar ruangan atau bahkan mungkin ke luar sekolah, harus mendapatkan izin terlebih dulu dari petugas. Hal itu kecil kemungkinan siswa atau pelaku bisa melakukan jual-beli kunci jawaban UN tersebut,” tegasnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif