News
Kamis, 17 April 2014 - 19:17 WIB

PEMILU 2014 : Chairunnisa Terpidana Kasus Suap Pilkada Bisa Dapat 1 Kursi DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR Charun Nisa didekap suaminya, saat hendak diwawancarai wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/10/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, PALANGKARAYA — Chairunnisa, caleg nomor 1 DPR Partai Golkar pada Dapil Provinsi Kalimantan Tengah yang selama lima bulan terakhir menjadi tahanan di KPK Jakarta, membuat kejutan. Di luar dugaan, Chairunnisa mendapat dukungan suara pemilih pada Pemilu legislatif 9 April 2014.

Informasi dihimpun hingga Kamis, Dr. Hj. Chairunnisa, MA yang menjadi terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng itu mendapatkan dukungan suara merata di sebagian besar kota/kabupaten se-Kalteng. Untuk satu kecamatan di Kota Palangka Raya saja yaitu Kecamatan Pahandut yang akrab disapa sebagai Bu Anis itu memperoleh 463 suara.

Advertisement

“Suara Caleg Dr. Hj. Chairunisa, MA itu sah dan sudah diplenokan. Tugas kami hanya merekapitulasi,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut Rifansyah di Palangka Raya, Kamis.

Dikatakan, 463 suara caleg DPR dari Partai Golkar itu berasal dari Kelurahan Pahandut 150 suara, Langkai 141 suara, Panarung 134 suara, Tanjung pinang 11 suara, Pahandut Seberang 21 suara, dan Tumbang Rungan 6 suara.

“Kalau mengenai kenapa caleg DPR Chairunisa memperoleh suara, bukan domain kami. Intinya, semua rekapitulasi suara sudah kami plenokan dan sekarang ini tinggal penandatangan,” demikian Rifansyah.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Ahmad Syar’i, mengatakan walau sudah dijatuhi hukuman empat tahun, Chairunnisa mengajukan banding sehingga belum ada keputusan tetap tentang statusnya dan masih berhak menjadi caleg DPR.

“Kalau ada masyarakat yang memilih Chairunnisa, suaranya tetap milik beliau. Dan apabila sudah ada keputusan hukum tetap, suara yang didapat Chairunnisa akan dimasukkan ke perolehan suara partai, dalam hal ini Golkar,” kata Syar’i.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar anggota DPR nonaktif Chairunnisa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement

Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. “Kami mengetahui Chairunnisa sudah di vonis empat tahun, tapi kan beliau [mengajukan] banding dan itu berarti belum ada keputusan tetap. Itulah kenapa nama beliau masih tercantum di surat suara,” demikian Syar’i.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng, H.M.Rizal, SH, dari perhitungan sementara di Posko Golkar di Palangkaraya, perolehan suara caleg DPR bernama Chairunnisa cukup untuk kembali mendapatkan satu kursi parlemen atau sama seperti sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif