Soloraya
Kamis, 17 April 2014 - 14:48 WIB

PELANGGARAN PEMILU : 4 Desa Direkomendasikan untuk Menghitung Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang di sejumlah desa.

Dari hasil identifikasi temuan Panwaslu Boyolali hingga Kamis (17/4/2014) siang, ada empat desa yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. Keempat desa itu antara lain Desa Tanjungsari, Desa Cangkringan dan Desa Sambon Kecamatan Banyudono serta Desa Keposong, Kecamatan Musuk.

Advertisement

Anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis, menyebutkan dasar rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang di empat desa tersebut salah satunya adalah ditemukannya perbedaan data antara formulir C1 (hasil perhitungan di tingkat TPS), D1 (rekap di tingkat PPS) dan DA1 (formulir rekap di tingkat PPK). Perbedaan data yang disampaikan saat proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu diketahui sangat besar dan fatal. Sehingga perlu ada penghitungan ulang.

Penghitungan ulang diperlukan untuk mengetahui data mana [antara C1,D1 atau DA1] yang benar dan bisa dipakai.

“Beberapa temuan kami misalnya, hasil rekap di tingkat TPS tertulis perolehan suara sebanyak 1 suara, tetapi saat rekap di tingkat PPK berubah menjadi 53 suara. Ada yang saat rekap di TPS tidak dapat suara, saat rekap di PPK bisa tertulis dapat 26 suara,” kata Narko. Bahkan di Banyudono, lanjut dia, ada pergeseran suara antarcaleg dalam satu partai.

Advertisement

Panwaslu tidak tahu di mana letak kesalahan tersebut. “Apakah salah hitung atau memang ada unsur kesengajaan.” Di Keposong, Kecamatan Musuk kasusnya juga sama. Data C1, D1 dan DA1 yang dipegang masing-masing Petugas Pengawas Lapangan (PPS) mayoritas berbeda. Padahal, semestinya data perolehan suara di tiga formulir itu sama.

Narko menyebutkan, ada kemungkinan jumlah desa yang nantinya akan direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang bisa bertambah. “Saat ini masih kami teliti satu per satu. Meskipun sudah diteliti, kami yakin kasus-kasus semacam ini pasti banyak yang lolos lepas dari pengawasan.”

Dengan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang, maka nantinya setiap penyelenggara di tingkat bawah membuka kembali kartu suara dan dihitung lagi perolehan suaranya secara riil. Dan Panwaslu berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespons rekomendasi tersebut agar tidak mengganggu tahapan pleno di tingkat KPU yang rencananya akan digelar Senin (21/4/2014).

Advertisement

Komisioner KPU Boyolali, Ali Fachrudin, mengatakan tidak ada alasan untuk menghitung ulang kembali perolehan suara. Karena, menurut Ali, permasalahan yang muncul saat proses rekapitulasi baik di tingkat desa maupun kecamatan sudah diselesaikan.

“Dasar kami dalam menggelar pleno nanti adalah plano yang berisi angka rekapitulasi. Kalau semua saksi dan pengawas sudah tanda tangan di plano, ya tidak ada alasan lagi untuk menghitung ulang,” ujar Ali, saat ditemui terpisah.  Menurut Ali, tidak semua rekomendasi dari Panwaslu bisa langsung ditindaklanjuti. Rekomendasi tetap dicermati dan dikaji tetapi untuk menindaklanjutinya harus perlu klarifikasi lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif