Soloraya
Kamis, 17 April 2014 - 23:40 WIB

KECURANGAN PEMILU : 70% Pemilih Diduga Dicobloskan KPPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI— Sekitar 70% suara di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah diduga tak diberikan secara langsung oleh pemilih.

Mayoritas pemilih di TPS tersebut dicobloskan oleh orang lain yang sudah disiapkan sebelum pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat juga diduga bermain dalam skenario pencoblosan tak langsung tersebut. Pelanggaran ini disampaikan oleh sekelompok masyarakat Desa Karanganyar yang mengaku sudah mengendus modus ini sejak sebelum hari pencoblosan, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali, Kamis (17/4/2014).

Advertisement

Anggota Panwaslu Boyolali, Puspaningrum, menjelaskan masyarakat Karanganyar melaporkan bahwa di TPS 7 Desa Karanganyar mayoritas pemilih tidak menyampaikan suaranya secara langsung. “Jadi ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara dalam hal ini KPPS. Petugas diduga telah mencobloskan surat suara milik pemilih, yang jumlahnya sangat banyak,” kata Puspa, saat ditemui wartawan, Kamis.

Surat suara yang diduga dicobloskan oleh petugas KPPS itu mencapai sekitar 70% dari jumlah suara. Kebetulan, di TPS tersebut ada 303 daftar pemilih tetap (DPT) dan ada sekitar 50-an DPT yang tidak hadir.

Salah satu pelapor, Joko Sukamto, menyebutkan modus kecurangan dengan cara mencobloskan surat suara sudah diskenario sejak sebelum hari pemungutan suara. Warga masyarakat Desa Karanganyar, kata dia, sudah ditekan oleh oknum penyelenggara bahkan aparatur desa setempat untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif dari partai politik penguasa. “Masyarakat sudah diberi uang, kemudian KTP ditahan. Bahkan masyarakat yang mau memilih disarankan untuk tidak usah bingung karena nanti sudah ada petugas yang mau mencobloskan.”

Advertisement

Dalam laporan tersebut, Joko juga menyampaikan bahwa di TPS 6 desa setempat juga ditemukan kotak suara yang tidak digembok. “Ini juga saya laporkan,” kata Joko.

Kamis kemarin Panwaslu Boyolali langsung memeriksa beberapa orang saksi yakni DPT yang diduga mengalami tekanan seperti yang disampaikan dalam laporan. “Kalau modusnya seperti sangat tidak diperbolehkan. Unsur pidana pemilunya sangat kuat. Sehingga nanti benar-benar akan kami kaji, mudah-mudahan ini tidak kadaluwarsa,” imbuh Puspaningrum.

Anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, menambahkan berdasar hasil klarifikasi kepada sejumlah saksi untuk kasus tersebut maka Panwaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diadakan pemungutan suara ulang di TPS 7 Desa Karanganyar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif