Jogja
Kamis, 17 April 2014 - 10:28 WIB

Dua PNS Kulonprogo Terlibat Penambangan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia penambangan ilegal di Kulonprogo (IST)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo terlibat dalam penambangan galian C ilegal di Kecamatan Galur, Kulonprogo.

Dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo di enam titik penambangan pasir di Kecamatan Galur dan Lendah, Selasa (15/4/2014), didapati fakta dua orang PNS, yakni Hendri Santoso, PNS Inspektorat daerah Kulonprogo, dan Suhargiyanto, seorang PNS di Kantor Kecamatan Galur, sebagai pengurus kelompok penambang ilegal di Pedukuhan I, Desa Brosot, Galur.

Advertisement

Selain Pedukuhan I, Brosot, Satpol PP Kulonprogo juga mendatangi lima titik penambangan pasir ilegal lainnya, antara lain, dua titik di Pedukuhan Kutan, Brosot, Pedukuhan Utan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Pedukuhan Bekelan, Desa Sidorejo, Lendah, dan Pedukuhan Pengkol, Desa Gulurejo, Lendah.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menyebutkan, sebanyak 11 penambang  sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (17/4/2014).

Salah satu di antara penambang tersebut merupakan PNS Kecamatan Galur, sementara PNS Itda Kulonprogo baru akan memenuhi panggilan dan dimasukkan dalam BAP pada Senin (21/4) mendatang.

Advertisement

“Saat operasi kedua PNS tidak berada di lokasi, tetapi PNS Kecamatan Galur bersedia datang setelah kami telepon, sedangkan oknum PNS Itda tidak bisa dihubungi,” jelasnya, Rabu (16/4/2014).

Diuraikannya, para penambang melanggar Perda No. 6/2002 karena menambang di lokasi yang tidak diizinkan untuk wilayah penambangan rakyat dengan hukuman ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

Qomarul menambahkan, khusus Pengkol, Gulurejo, memiliki kemungkinan untuk mengurus izin penambangan karena dari segi lokasi jauh dari permukiman penduduk dan rawa-rawa. “Untuk penambangan manual bisa, tetapi kalau menggunakan mesin harus memiliki izin badan hukum,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif