Jogja
Rabu, 16 April 2014 - 09:54 WIB

Urus Akta Kependudukan di Kota Jogja Sekarang Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Mengurus data kependudukan di Kota Jogja sekarang ini gratis setelah disahkannya Peraturan Walikota (Perwal) No16/2014 tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum pada 14 April lalu.

“Kalau masih ada yang memungut berarti itu pungutan liar,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jogja, Dedy Fariza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2014).

Advertisement

Ia menerangkan, perwal itu diterbitkan sebagai penyesuaian atas Undang-undang 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A yang menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen penduduk tidak dipungut biaya.

Lewat peraturan daerah (Perda) No.5/2012 tentang retribusi jasa umum, pungutan untuk pelayanan kependudukan dan catatan sipil sebelumnya diatur penggantian biaya cetak. Seperti untuk pengurusan akta perkawinan bagi warga negara Indonesia Rp100.000, sedangkan orang asing Rp150.000. Adapun untuk pengurusan akta perceraian Rp150.000 untuk WNI, sedangkan bagi warga negara asing (WNA) Rp200.000.

Lainnya, adalah akta pengakuan dan pengesahan anak Rp50.000 untuk WNI atau Rp100.000 untuk WNA. Sedangkan kutipan akta ganti nama dipungut Rp250.000, sementara untuk pengurusan kartu keluarga (KK) pungutannya Rp5.000. Pungutan pembuatan akta kematian yang sebelumnya dipatok sebesar Rp50.000 juga digratiskan.

Advertisement

Dedy mengatakan dengan diterbitkannya UU 24/2013, Pemerintah Kota Jogja tak lagi menanggung pengadaan blanko dokumen kependudukan lewat APBD, karena semuanya akan didistribusikan dari Pemerintah Pusat. Ia berharap partisipasi masyarakat meningkat untuk mengurus data kependudukan.

“Enggak ada alasan lagi untuk tidak mengurus karena enggak ada biaya,” ujarnya.

Kendati gratis, Dedy mengatakan sanksi administrasi masih diberlakukan untuk keterlambatan pengurusan data kependudukan sebagaimana Perda No. 8/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Bab XIII.

Advertisement

Misalnya saja untuk denda administrasi perubahan KK sebesar Rp25.000 untuk WNI, sedangkan WNA Rp150.000. Adapun denda untuk penerbitan atau perpanjangan KTP sebesar Rp50.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif