News
Rabu, 16 April 2014 - 18:13 WIB

PORNOGRAFI ANAK : Pelaku Ternyata Introvert, Tapi Nafsunya Menggebu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi konten porno di alat telekomunikasi.(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku child pornography (pornografi anak) online, Tjandra Adi Gunawan, yang juga diduga sebagai seorang pedofilia.

Dari hasil pemeriksaannya, diketahui bahwa pelaku memiliki masa lalu kelam yang menyebabkan dirinya tak mampu mengendalikan emosi, memiliki kepribadian yang cenderung introvert, dan merasa inferior.

Advertisement

“Tersangka mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena masa lalunya, dia jadi tidak bisa mengendalikan emosi, introvert, dan inferior. Tapi dia punya hasrat yang menggebu dan dilampiaskan di dunia maya,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, Rabu (15/4/2014).

Pelampiasan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kompensasi dari inferioritas yang dialami oleh pelaku. Sebab, dari perbuatannya di dunia maya itu pelaku mendapatkan superioritas dan mampu melakukan tindakan impulsif.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan bahwa pelaku menikmati foto-foto tubuh anak tersebut dan menikmati proses membujuk korbannya untuk mengikuti kemauannya. Sebelumnya, polisi telah menangkap Tjandra pada Senin (24/3/2014) di Surabaya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban pada 23 November 2013 ke Polda Jatim.

Advertisement

Namun, polda daerah memiliki keterbatasan teknologi dalam upaya pelacakan pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri pada 12 Februari 2014. Lantas, pada 7 Maret 2014, Bareskrim mengirimkan tim ke Surabaya untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 24 Maret 2014.

Dari penangkapan dan penyelidikan barang bukti, polisi menemukan 10.236 foto pornografi anak-anak. Korban-korban dari aksi bejat pelaku adalah 1 siswi dan 1 siswa SMP berusia 14 tahun, dan 4 siswi berusia 11-12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan bejat si pelaku dikenakan pasal 29 UU no. 44/2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang akan diganjarkan adalah penjara paling lama 12 tahun dan membayar denda maksimal Rp6 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif