Jogja
Rabu, 16 April 2014 - 21:30 WIB

Pengguna Apartemen di Sleman Tak Punya Hak Milik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Sampai saat ini, para pengguna apartemen di Kabupaten Sleman belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan atau strata title.

“Padahal itu terkait perlindungan konsumen dan yang bisa memberikannya adalah BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Kabid Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, Senin (14/4/2014).

Advertisement

Dengan sertifikat tersebut pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.

Strata title, menurut Rin, merupakan jaminan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk nantinya apartemen. Sebagai pemegang hak, konsumen berhak pula atas proporsi bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama. Pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.

Namun, dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun aturan sejenis di Sleman membuat hak tersebut belum bisa dimiliki para pengguna apartemen. “Kalau belum ada aturan yang baku, nanti BPN tidak mau proses,” ungkap Rin Andrijani.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif