News
Rabu, 16 April 2014 - 14:34 WIB

KASUS WAWAN : KPK Periksa Mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soetrisno Bachir (Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Penelusuran kasus tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terus bergulir. Setelah mengkonfirmasi keterangan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, kali ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyidik keterangan mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir.

“Iya [jadi saksi untuk Wawan],” ujar Soetrisno di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Advertisement

Soetrisno Bachir mengaku diperiksa KPK terkait tanahnya yang pernah dibeli Wawan. Soetrisno sebelumnya tidak tahu Wawan yang dimaksud adalah tersangka KPK. “Saya baru tahu kalau Wawan itu yang sekarang jadi tokoh,” ujarnya.

Soetrisno menjelaskan, tanah dan bangunan yang diusut itu berada di kawasan Tebet-Jakarta Selatan, dan dibeli pada 2007. “Harganya kira-kira Rp1,8 miliar saat itu,” ujarnya.

Untuk menindak lanjuti penyidikan, Soetrisno mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus pencucian uang Wawan. Bahkan kepada KPK, Soetrisno menyarankan agar segera menyita bangunan yang pernah menjadi miliknya dan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. “Itu sudah milik dia [Wawan],” terangnya

Advertisement

Dalam pemeriksaan Senin (14/4/2014) lalu, Fuad memang diperiksa KPK. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah menjual tanah seluas 443 meter kepada Wawan. “Yang ada itu Wawan beli aset 7 tahun yang lalu. Beli aset dari saya dan Soetrisno Bachir,” ujar Fuad.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif