Soloraya
Senin, 29 April 2024 - 17:43 WIB

Diduga Aniaya 2 Remaja di Sragen, 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di samping Toko Meteor Sragen Kulon, Sragen, Minggu (28/4/2024) dini hari. Salah satu dari keempat pemuda itu ternyata masih di bawah umur. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen.

Diduga penganiayaan itu dipicu perbedaan perguruan silat antara pelaku dan korban.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui bernama Bagus Jumanto, 15, pelajar asal Kecamatan Karangmalang, Sragen; dan Firnand Arifani, 17, warga Sine, Kecamatan Sragen, Sragen.

Keempat pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial RRD, 23, warga Sidoharjo, Sragen, yang berperan mengambil ponsel milik korban; BHA, 19, warga Sambirejo, Sragen, yang berperan memukul korban dengan botol bir; RB, 18, warga Sragen Kota; dan YH, 20, warga Ngrampal, Sragen, yang sama-sama berperan menendang korban.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Awalnya pelaku berkonvoi dan berpapasan dengan korban yang memakai atribut pencak silat. Pelaku menghentikan korban dan selanjutnya diduga menganiaya korban,” jelas Wikan kepada Solopos.com, Senin (29/40 /2024).

Advertisement

Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan satu korban tidak sadarkan diri dan masih dirawat di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Polisi mengidentifikasi alat yang digunakan untuk menganiaya terdiri atas pecahan botol bir, tiga buah batu, dua jaket hody, dan satu potong kaus.

Wikan memaparkan Kronologi kejadian yang bermula saat kedua korban berboncengan menaiki motor Yamaha Mio melintas di jalan dekat Toko Meteor, timur Stadiun KA Sragen. Mereka berjalan dari timur ke barat dan sesampai di lokasi kejadian mereka berpapasan dengan konvoi motor sebanyak 50 orang.

“Kedua korban kemudian dipepet dan ditendang pelaku. Korban terjatuh. Kemudian korban diduga dianiaya secara beramai-ramai. Ada yang memukul dengan botol bekas minuman bir, batu paving, hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Sragen Kota. Polisi datang ke lokasi dan mengevakuasi korban di RSUD Sragen,” jelasnya.

Advertisement

Dari laporan itu, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu pagi pukul 07.15 WIB, polisi berhasil menangkap YH di rumahnya. Dari keterangan YH, polisi menangkap RB, BHA, dan RRD. Saat diinterogasi polisi mereka mengakui mengeroyok korban.

Wikan menambahkan, penganiayaan itu melibatkan rombongan dari perguruan pencak silat tertentu karena kedua korban juga mengenakan atribut perguruan pencak silat yang berebda sehingga pelaku terpancing.

Para pelaku terancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif