News
Rabu, 16 April 2014 - 15:13 WIB

Beri Keterangan Palsu, Ajudan Mantan Gubernur Riau Siap Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21. Said merupakan ajudan mantan Gubernur Riau yang juga terdakwa kasus dugaan suap PON Riau, Rusli Zainal.

“Iya, tahap dua [dilimpahkan ke penuntut umum],” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi Bisnis, Rabu (16/4/2014).

Advertisement

Said hari ini datang ke KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya. Namun, seusai diperiksa, Said enggan berkomentar seputar kasus yang menjeratnya.

Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Karena itu, Said Faisal dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Advertisement

Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif