News
Rabu, 16 April 2014 - 14:50 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Pornografi Anak yang Pedofilia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku child pornography (pornografi anak) online yang juga diduga memiliki kelainan pedofilia di Surabaya. Pelaku ditangkap karena menyebarluaskan foto bagian tubuh anak-anak yang menjadi korbannya.

Pelaku aksi bejat itu berhasil ditangkap polisi di Surabaya pada Senin (24/3/2014). Dia adalah seorang Manager Quality Assurance PT KSM dan seorang dosen di lembaga prisma profesional berusia 37 tahun, bernama Tjandra Adi Gunawan.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, mengatakan pelaku telah membujuk korbannya secara persuasif untuk melakukan foto selfie (memotret diri sendiri) terhadap bagian tubuh tertentu.

Dalam melancarkan tindakan asusilanya itu, pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat akun facebook berprofil wanita yang berprofesi sebagai dokter. Pelaku kemudian mempelajari profil korban dan meng-invite korban sebagai teman di Facebook.

“Disini pelaku , dalam berkomunikasi dengan korban, memberikan pengarahan kepada korban tentang alat reproduksi dan bagaimana perkembangan organ seksual anak-anak,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/4/2014).

Advertisement

Anak-anak yang menjadi korban si pelaku, lanjut Arief, merasa tertarik dan terpengaruh. Selanjutnya, anak-anak itu mengiyakan dan menuruti bujukan pelaku untuk memotret bagian tubuhnya dan mengirimkannya ke si pelaku. “Anak itu diminta membuat foto dirinya sendiri, selfie. Dengan pakaian lengkap, ada yang tidak berpakaian juga, di-close up foto payudara, di-close up foto alat kelamin. Lebih parahnya lagi dia meminta anak melakukan masturbasi,” tambahnya.

Menurut Arief, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam untuk membujuk korban. Anak-anak yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku adalah 1 siswi dan 1 siswa SMP berusia 14 tahun, dan 4 siswi berusia 11-12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 tab android, 5 flashdisk berkapasitas 60 gigabyte, 2 unit smartphone, dan 1 unit modem Huwaei. Polisi juga menemukan 10.236 foto pornografi anak di gadget pelaku yang disita.

Advertisement

Perbuatan bejat si pelaku dikenakan pasal 29 UU no. 44/2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang akan diganjarkan adalah penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 miliar.

Hukuman juga akan ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku telah melibatkan anak-anak dan menjadikan anak-anak sebagai objek dari tindakannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif