Soloraya
Selasa, 15 April 2014 - 22:13 WIB

PENIPUAN KLATEN : Pelaku Praktek Penggandaan Uang Dibekuk Polres Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, KLATEN—Penipuan dengan kedok penggandaan uang berhasil dibongkar Polres Klaten. Tersangka, Ari Pramilo alias Marjuned, 47, kini meringkuk di ruang tahanan Polres Klaten setelah aksi tipu-tipunya dilaporkan korbannya ke polisi.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban, warga Dusun Pandangan RT 001/ RW 004, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Wahyono Yitno, 56, bertemu dengan tersangka di sekitar Bank BCA Kantor Cabang Klaten akhir tahun lalu. Saat itu, korban ditemani salah seorang temannya, warga Galmas, Jogonalan, Yoga, 52.

Advertisement

Di tempat tersebut, mereka berbincang-bincang seputar masalah pribadi. Selang beberapa hari sejak pertemuan itu, tersangka kemudian menelepon korban. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat.

Tergiur akan kemampuan dukun palsu tersebut, tersangka kemudian diminta menyetorkan uang senilai Rp47,75 juta. Uang tersebut diminta ditransfer ke nomor rekening BCA milik tersangka.

Tersangka berjanji bisa melipatgandakan uang hingga Rp5 miliar. Korban pun mentransfer sejumlah uang yang diminta kepada tersangka.

Advertisement

Namun, hingga Maret uang yang dijanjikan tidak kunjung bertambah banyak. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada awal April.

Aparat Satreskrim Polres Klaten yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak. Aparat sempat tidak menemui tersangka saat disambangi di rumahnya.

Pasalnya, saat itu tersangka sedang tidak berada di rumah. Selang beberapa hari kemudian tersangka kemudian berhasil dibekuk saat pulang di rumahnya.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas, AKP Sugiyanto, mengatakan tersangka sempat mengelak saat hendak diamankan polisi. Setelah menunjukkan barang bukti, tersangka kemudian tidak bisa berkilah dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya kepada wartawan di Klaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif