Soloraya
Selasa, 15 April 2014 - 14:26 WIB

PEMILU 2014 : KPU Ingatkan Parpol Laporan Dana Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengingatkan 12 partai polisi (parpol) peserta Pemilu 2014 supaya segera menyusun laporan akhir dana kampanye.

Laporan harus masuk KPU Sragen paling lambat Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB mendatang. Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sragen Bidang Hukum, Pencalonan, Pengawasan dan Kampanye, Diyah Nur Widowati, ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/4/2014). Dia menjelaskan, laporan akhir dana kampanye wajib diserahkan parpol bila tidak ingin terganjal aturan.

Advertisement

“Bila telat satu menit atau satu detik saja hasil Pemilu parpol bersangkutan akan digagalkan, tidak disahkan, termasuk seluruh caleg dari parpol tersebut,” kata dia.

Untuk itu, Diyah melanjutkan, KPU getol mengingatkan pengurus parpol supaya segera menyiapkan laporan. Bila ada kendala administrasi, menurut dia, KPU Sragen siap memberikan bimbingan. “Jangan mepet waktu sehingga bila ada kekurangan bisa diperbaiki,” imbuh dia.

Diyah menerangkan, periode laporan akhir dana kampanye yakni mulai 11 Januari-17 April 2014. Laporan tersebut berupa formulir DK 10 (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol) beserta lampirannya. Untuk lampiran berupa formulir DK-13.

Advertisement

Formulir tersebut berupa rincian dana kampanye per calon anggota legislatif (caleg). Untuk formulir DK-13, Diyah khawatir tidak akan terisi seluruhnya. Utamanya dari para caleg yang diprediksi gagal masuk parlemen (DPRD). “Kemungkinan mereka tidak mau lapor,” tutur dia.

Diyah menjelaskan, hingga Selasa sore belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Namun menurut dia sejumlah parpol sudah berkonsultasi kepada KPU ihwal teknis penyusunan laporan seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.

Diyah memberikan perhatian besar kepada PDI Perjuangan (PDIP) yang diprediksi mengantongi kursi DPRD paling banyak. Di sisi lain, dia juga meminta tiga parpol yang gagal mendapatkan kursi DPRD yakni Partai Nasdem, PBB dan PKPI, supaya tetap menyerahkan laporan.

Advertisement

Terkait potensi penyusunan laporan akhir dana kampanye parpol secara asal-asalan, Diyah tidak menampik hak itu. Namun menurut dia laporan tersebut akan diaudit oleh akuntan publik rekanan KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng). “Jadi jangan didengkul,” harap dia.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Sragen, Sugiyamto, dimintai tanggapan solopos.com, menyatakan pihaknya tengah menyusun laporan akhir dana kampanye. PDIP menargetkan laporan tersebut bisa diserahkan KPU Sragen beberapa hari sebelum batas akhir waktu penyerahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif