News
Selasa, 15 April 2014 - 19:17 WIB

PEMILU 2014 : 127 Caleg dan Simpatisan Parpol jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Solopos/Grafis/Galih Ertanto)

Solopos.com, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 127 calon anggota lembaga legislatif (caleg) dan simpatisan partai politik (parpol) sebagai tersangka dalam 117 kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh polisi.

Selama masa kampanye hingga pemungutan suara usai dan perhitungan suara berlangsung, Polri menerima 117 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pelanggaran yang memiliki unsur tindak pidana di dalamnya. “Dari kasus-kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan sebanyak127 orang. Yang jelas mereka ada yang caleg dan simpatisan,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (15/4/2014).

Advertisement

Menurut Agus, dari para tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi, di antaranya bahkan ada beberapa pejabat pemerintahan yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang berunsur pidana yang telah dilaporkan kepada polisi antara lain berupa pemalsuan dokumen ijazah, kampanye di luar jadwal, kampanye dengan fasilitas pemerintahan, dan money politics.

Dari 117 kasus yang dilaporkan, sebanyak 59 kasus berada dalam proses penyidikan, 42 kasus dianggap telah selesai, dan 15 diberhentikan.  Lebih lanjut, Agus menjelaskan pelaporan pelanggaran ditemukan hampir di seluruh Polda di Indonesia. Sampai saat ini, wilayah yang tak ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu adalah DKI Jakarta, Sumatra.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif