News
Selasa, 15 April 2014 - 07:30 WIB

PEMILU 2014 : 116 Kasus Pidana Pemilu di Tangan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi simpatik dengan membawa poster bertuliskan "Indonesia bersyur pemilu sukses" di arena Car Free Day (CFD) Kota Solo, sepanjang Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/4/2014). Aksi tersebut mereka gelar sebagai wujud rasa syukur karena rangkaian kegiatan pemilihan calon anggota lembaga legislatif pada Pemilu 2014 berlangsung dengan aman. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menangani 116 kasus pelanggaran pidana pemilu yang terjadi saat pemungutan suara pemilihan calon anggota lembaga legislatif, Rabu (9/4/2014) lalu. Kasus-kasus tersebut merupakan laporan terusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto kepada wartawan, Senin (14/4/2014), memaparkan dari 116 kasus yang ditangani Polri, 73 di antaranya sedang dalam proses penyidikan, 28 kasus telah dianggap lengkap berkas perkaranya oleh jaksa penuntut umum, dan 15 kasus telah dihentikan. “Pelanggarannya antara lain pemalsuan dokumen ijazah, money politics, kampanye di luar jadwal, pemungutan suara pencoblosan lebih dari satu,” jelas Agus.

Advertisement

Laporan pelanggaran itu, kata Agus, terjadi hampir di setiap Polda. Sampai saat ini, wilayah yang tak ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu adalah DKI Jakarta, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.

Polri menurut dia, telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. Selama pemilu legislatif berlangsung hingga nanti pemilu presiden, tugas Polri adalah mengamankan jalannya pemungutan suara, pendistribusian logistik, dan pengamanan situasi setelah pencoblosan usai hingga perhitungan suara dilakukan.

Polri juga membentuk posko sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menyalurkan laporan pelanggaran pemilu selama masa-masa pemilu berlangsung. Dalam mekanismenya, Polri hanya menindak pelanggaran berupa tindak pidana. Pelanggaran administrasi akan tetap ditangani oleh Bawaslu ataupun KPU.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif