News
Selasa, 15 April 2014 - 18:30 WIB

NARKOBA SRAGEN : Seorang Kanitreskrim di Sragen Kedapatan Pesta Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polres Sragen membekuk tiga tersangka pelaku pesta narkoba jenis sabu-sabu di Dukuh Bayanan, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Sragen Kamis (10/4/2014) lalu. Satu di antara ketiga orang itu ternyata seorang polisi.

Polisi yang tepergok terlibat pesta sabu itu adalah Kanitreskrim Polsek Jenar, Aipda Sugianto, 45. Sedangkan dua tersangka pelaku lainnya adalah Bambang Irawan, 38, yang merupakan bayan di Desa Sambi dan Ari Setyo Pratondo, 30, warga Jagir, Sinai, Ngawi.

Advertisement

Ketiga tersangka ditangkap saat berpesta sabu di rumah Bambang Irawan di RT 030 Desa Sambi sekitar pukul 23.00 WIB. Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2014) siang, mengatakan, saat ini para tersangka di tahan di Mapolres Sragen.

Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Sambirejo atas informasi masyarakat. Saat ditangkap, menurutu Joko, Kanitreskrim Polsek Jenar sedang rebahan sambil melihat siaran televisi. Sedangkan dua tersangka lain tengah duduk-duduk santai.

Kasatnarkoba menjelaskan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Polisi telah menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1/4 gram dan alat hisap (bong). “BB sudah kami kirimkan ke Puslabfor Polda Jateng,” kata dia.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan polisi, sabu-sabu itu berasal dari tersangka Bambang Irawan. Namun polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk pengembangan kasus. “Kami masih melakukan pendalaman kasus ini seperti apa,” imbuh Kasatnarkoba.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Aipda Sugianto, menurut dia, akan menjalani sidang kode etik polisi.

Bila tersangka Aipda Sugianto terbukti bersalah, menurut Kasatnarkoba, yang bersangkutan terancam diberhentikan dari keanggotaan Polri. Kasatnarkoba menyatakan, selama ini pihaknya rutin menyerukan kepada anggota polisi supaya tidak terlibat narkoba.

Advertisement

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel)-nya mengingatkan seluruh anggota polisi di jajarannya supaya taat aturan. Dia menyatakan akan menindak setiap jenis pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.

Disinggung ihwal opsi tes urine bagi anggota polisi, menurut dia bisa saja dilakukan ke depannya. Namun menurut dia selama ini pihaknya sudah rutin mensosialisasikan anti narkoba kepada keluarga besar Polres Sragen. “Sosialisasi sudah kami lakukan,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif