Soloraya
Selasa, 15 April 2014 - 05:45 WIB

HASIL PEMILU SOLORAYA : Merasa Dirugikan, 2 Caleg Gerindra Solo Lapor Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solo Batik Carnival Ingatkan Hari Coblosan

Solopos.com, SOLO—Dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surakarta II (Banjarsari A) mengadukan dugaan manipulasi suara ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Senin (14/4/2014). Mereka merasa dirugikan dan menuntut penghitungan kartu suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) diulang.

Kedua caleg tersebut terdiri atas caleg nomor urut 3 Milia Jatmiati dan caleg nomor urut 4 M. Eko Prasetyo. Kedatangan mereka ke Panwaslu Solo didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Suprayitno. Rombongan kedua caleg itu diterima Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo, Budi Wahyno.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Milia menyampaikan indikasi manipulasi suara di sejumlah TPS. Milia merasa dirugikan karena perolehan suaranya bermigrasi ke caleg lain dalam satu partai. Menurut dia, migrasi suara itu hanya terjadi di tiga caleg, yakni caleg nomor urut 2,3, dan 4. Dia mempertanyakan persoalan migrasi suara itu setelah melakukan pengecekan langsung di lima TPS dari kelurahan yang berbeda.

“Saya punya saksi dan korlap sendiri. Suara saya yang hilang mencapai 200-an suara. Saya mengambil sampel lima TPS di tiga kelurahan. Di situ PPS [Panitia Pemungutan Suara] dan KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] mengakui keteledoran mereka. Kami meminta hak kami dikembalikan. Seperti di TPS 22 Sumber, suara saya menjadi nol padahal seharusnya ada 10 suara. Di TPS 3 Timuran, suara yang saya peroleh seharusnya 12 suara menjadi hanya empat suara. Demikian pula caleg nomor urut empat juga berkurang dari empat suara menjadi satu suara,” terangnya.

Milia mengklaim mendapatkan 18 suara di TPS 5 Gilingan, tapi suara itu menjadi nol. Atas dasar temuan itu, Milia mengadu ke Panwaslu agar Panwaslu menindak tegas pihak-pihak terkait. Dia hanya meminta kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan surat suara kembali. “Ketika saya kalah pun tidak masalah, saya legawa. Tapi, proses penghitungan benar-benar fair,” akunya.

Advertisement

Sementara itu, Budi Wahyono menerima aduan itu dan akan mempelajari laporan itu dalam tempo maksimal lima hari. Untuk memenuhi prosedur pelaporan di Panwaslu, Budi menyodorkan formulir pengaduan yang harus diisi para caleg dengan dilengkapi bukti-bukti yang kuat.

“Silakan formulir itu diisi. Siapa yang dirugikan dan siapa pelapornya silakan dituliskan. Jangan lupa disertai bukti-bukti yang ada. Prinsipnya, kami menerima laporan Anda,” tegasnya.

Menurut Budi, berdasarkan aturannya, barang siapa menambah atau mengurangi hasil perolehan suara itu bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu. Budi harus mempelakari laporan itu sebelum menyimpulkan. Bila ada indikasi kuat ke arah pidana pemilu, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif