Soloraya
Senin, 14 April 2014 - 07:30 WIB

MUSLIHAT JASA LEM TEH : Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Hadena

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian membawa kardus berisi barang bukti setelah memeriksa Kantor PT Hadena Indonesia Cabang Solo, Kamis (20/3/2014) lalu. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO — Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia Supar telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengeleman benang teh. Nyatanya, polisi tak puas. Aparat penegak hukum tengah menelaah adanya tersangka lain kasus itu.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/4/2014), mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus PT Hadena Indonesia, meski telah menetapkan tersangka. Nyatanya, hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang dapat mengarahkan penyidikan kepada orang lain selain Supar.

Advertisement

“Sementara tersangkanya masih satu orang. Kami masih mengembangkan penyidikan,” jelas Ari mewakili Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputro.

Dijelaskan Ari, dalam kasus yang melibatkan korporasi, orang yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan korporasi setempat. Hal yang sama terjadi dalam kasus PT Hadena Indonesia.

Oleh karena itu, katanya, penyidik menganggap orang yang paling bertanggung jawab dalam praktik usaha yang ternyata terdapat unsur tindak pidana itu, adalah Supar selaku kepala cabang. Ketika disinggung mengenai posisi Direktur PT Hadena Indonesia yang merupakan atasan Supar, Ari mengatakan praktik usaha PT Hadena Indonesia di cabang berbeda dengan mekanisme yang ada di PT Hadena Indonesia pusat.

Advertisement

Terlebih, imbuhnya, berdasar penelusuran perizinan usaha di PT Hadena Cabang Solo, diketahui atas nama Supar. Kendati demikian, lanjut Ari, penyidik tetap akan memeriksa Direktur PT Hadena, Abdul Rochim. Keterangan dia digunakan untuk menyempurnakan penyidikan.

Sebelumnya, Abdul Rochim telah dipanggil untuk diperiksa pekan lalu. Namun, yang datang hanya staf di bagian legal atau hukum. Dalam pemeriksaan tidak resmi, pihak PT Hadena Indonesia pusat memberitahukan mekanisme yang dijalankan PT Hadena Indonesia Cabang Solo berbeda dengan instruksi pusat.

Ari menambahkan, tersangka Supar tidak ditahan, karena ancaman pidana terhadap dia di bawah lima tahun penjara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Advertisement

“Toh tersangka juga kooperatif. Kalau dipanggil untuk diperiksa dia memenuhi. Dia kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis,” imbuh Ari.

Pada kesempatan sebelumnya, Supar, kepada Solopos.com mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Dirinya mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Dia meyakini usaha yang dijalankan perusahaannya bukan penipuan. Iklan lowongan yang diinformasikan kepada masyarakat mengenai pekerjaan pengeleman benang teh celup, disebut dia merupakan bagian dari cara pemasaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif