Otomotif
Senin, 14 April 2014 - 10:31 WIB

Mengemudi Sambil Main Gadget di Irlandia Kena Denda Rp16 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengemudi sambil main HP. (solusimobil.com)

Solopos.com, DUBLIN–Pengemudi kendaraan bermotor di Irlandia akan diberi tilang (bukti pelanggaran) mulai Mei jika mereka tertangkap tangan menelepon atau menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Lembaga penyiaran negara, RTE mengumumkan hal tersebut pada Minggu (13/4/2014).

Advertisement

Peraturan baru itu menyatakan setiap orang yang tertangkap tangan mengirim pesan atau mengakses informasi di telepon genggam akan dikenakan panggilan wajib pengadilan dan denda.

Denda maksimum tilang itu 1.000 euro (sekitar rp16juta) untuk pelanggaran pertama dan denda sampai 2.000 euro bagi pelanggaran kedua.

Jika pengemudi tersebut tertangkap untuk ketiga kali atau lebih dalam waktu 12 bulan, ia akan menghadapi denda sampai 2.000 euro dan kemungkinan kurungan badan sampai tiga bulan.

Advertisement

Menurut Dinas Keselamatan Jalan Raya Irlandia, “pengemudi yang perhatiannya teralihkan” kemungkinan menjadi penyebab antara 20 sampai 30 persen tabrakan di jalan raya Irlandia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif