News
Senin, 14 April 2014 - 15:47 WIB

KASUS CENTURY : Deputi Gubernur BI: Beberkan Niat Dewan Gubernur Ubah Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, membeberkan niat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengubah Peraturan BI (PBI) soal syarat bank umum menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Halim tidak menampik bahwa petinggi BI pada saat itu dalam Rapat Dewan Gubernur  (RDG) langsung mengubah PBI tanpa menunggu selesainya kajian aturan.

“Pada 16 September 2008 muncul perintah RDG untuk mengkaji kemungkinan mengubah PBI FPJP itu perintah pertama yang saya dapatkan,” ujar Halim saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Advertisement

Halim menjelaskan PBI yang hendak diubah adalah PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Saat itu tim Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) yang ada dibawah pimpinannya, menjadikan PBI 2004 sebagai kajian pembanding aturan. Pada PBI 2004 diatur rasio kecukupan modal (CAR) minimal 3%. “Hal itu menunjukkan [bank] masih cukup sehat, juga harus disertai rekomendasi pengawas,” ujarnya.

Kemudian setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) 16 September 2008, Halim meminta pihak biro stabilitas keuangan untuk membentuk tim teknis mencoba lakukan kajian PBI. “Kajian ini mengatur aset kredit dapat dijadikan agunan dalam pemberian FPJP. Kredit lancar 12 bulan terakhir berturut-turut dan tidak boleh kredit yang pernah direstrukturisasi,” katanya.

Kemudian pada rapat 13 November 2008, Dewan Gubernur BI melalui Miranda Swaray Goeltom menanyakan kepada Halim tentang hasil kajian perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008. Hal ini ditanyakan ketika rapat membahas kondisi Bank Century yang kalah kliring.

Advertisement

Saat rapat selesai sekitar pukul 22.00 WIB di hari itu, Halim memintan Dewan Gubernur BI memberikan waktu kepada direktoratnya untuk kembali meneliti perubahan. Namun belum sempat diteliti, pada 14 November 2008 pagi sudah diputuskan PBI berubah menjadi PBI 10/30/2008. “Dan saya tidak ikut [dalam kemutusan] itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif