Jogja
Senin, 14 April 2014 - 15:55 WIB

Form Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Bisa Diakses Publik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, M Johan Komara mengatakan, publik bisa mengakses formulir C1 atau rekapitulasi hasil penghitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara Pemilu 2014.

“Formulir C1 yang dikirimkan dari tempat pemungutan suara (TPS) akan di-scan dan dikirim ke Jakarta, dan siapa pun warga masyarakat akan bisa mengakses form itu,” kata Johan, Minggu (13/4/2014).

Advertisement

Menurut dia, scanning formulir C1 yang kemudian diunggah ke situs ini sebagai bentuk transparansi dan memperkecil kecurangan hasil penghitungan suara, karena masyarakat umum atau publik bisa ikut mengawasi penghitungan suara.

“Sama halnya dengan pelaporan dana kampanye partai politik (parpol), masyarakat tetap bisa mengakses informasinya, karena juga diunggah ke website,” kata Johan Komara.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi data dalam formulir C1 yang dikirim dari semua TPS, melainkan hanya menyajikan informasi sesuai apa yang didokumentasikan tiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS).

Advertisement

“Kami tidak ada quick count (penghitungan cepat), karena penghitungan dilakukan secara manual berjenjang, begitu juga form tidak rekap, kalau masyarakat ingin menghitung sendiri yang didokumentasikan TPS, silakan,” katanya.

Di Bantul terdapat 2.295 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebanyak 716.246 orang, ditambah dengan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 1.802 pemilih serta daftar pemilih tambahan (DPTb) sekitar 500 orang.

Menurut dia, penghitungan suara Pemilu 2014 dilakukan secara manual berjenjang mulai dari KPPS kemudian rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) mulai 10-15 April, selanjutnya rekapitulasi di tingkat PPK pada 13 sampai 17 April, baru kemudian di KPU mulai 19 sampai 21 April.

Advertisement

Dengan begitu, kata dia hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2014 oleh KPU kabupaten akan diketahui setelah diplenokan KPU bersama lembaga penyelenggara pemilu lain serta parpol peserta pemilu antara 19 sampai 21 April.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif