Soloraya
Minggu, 13 April 2014 - 14:40 WIB

KECURANGAN PEMILU 2014 : Bagi-Bagi Uang Rp25.000, Simpatisan Golkar Diproses Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Klaten Dedi Wibowom menunjukkan barang bukti berupa sejumlah uang dan gambar caleg terkait kasus money politics di Jonggrangan, Klaten Utara. Foto diambil di Kantor Panwaslu Klaten, Sabtu (12/4). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Kasus dugaan money politics dengan cara bagi-bagi uang yang dilakukan dua simpatisan Partai Golkar kepada warga Jonggrangan, Klaten Utara pada hari tenang pekan lalu masih dalam proses penanganan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten. Dalam waktu dekat ini Panwaslu berencana melaporkan kasus bagi-bagi uang senilai Rp25.000 per warga itu kepada Polres Klaten.

Dedi Wibowo selaku anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Klaten mengatakan kasus money politics tersebut terungkap saat dua orang warga Jonggrangan melaporkan kasus itu ke Panwaslu Klaten, Minggu (6/4/2014). Dua orang warga tersebut mengaku mendapatkan uang sogokan senilai Rp25.000 per orang pada hari yang sama dari dua orang tidak dikenal.

Advertisement

Kedua orang warga tersebut juga mendapatkan kartu saku bergambar calon anggota lembaga legislatif (caleg) dari Partai Golkar dengan nomor urut 2, Yoga Hardaya dan contoh surat suara. Atas laporan tersebut, tim Panwaslu langsung bertindak cepat dan meminta klarifikasi kepada dua orang terlapor, Minggu itu juga.

Saat dimintai keterangan, kedua orang terlapor yang masih dirahasiakan identitasnya oleh Panwaslu Klaten tersebut mengaku bukan tim sukses dari Yoga Hardaya. “Berdasarkan hasil klarifikasi, terlapor mengaku bukan tim sukses, melainkan dia hanya seorang simpatisan dari caleg yang diusung Parpol tersebut. Perbuatan itu juga dilakukan atas inisiatif sendiri. Terlapor juga melakukan money politics di wilayah tersebut kepada 30 warga lainnya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (13/4/2014).

Kendati demikian, sambungnya, simpatisan tersebut tetap tergolong melakukan tindakan money politics. “Atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Pasal 301 ayat (2) UU No. 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Terlapor bisa dikenai sanksi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp48 juta,” katanya.

Advertisement

Seusai meminta klarifikasi kepada dua orang saksi dan dua orang terlapor, Panwaslu kemudian mengadakan gelar perkara pada akhir pekan lalu. Gelar perkara tersebut dihadiri tim Kejaksaan Negeri Klaten, penyidik dari Polres Klaten.

Saat ini, Panwaslu tengah melakukan koordinasi untuk menentukan sikap selanjutnya. Rencananya, kasus money politics tersebut segera dibawa ke jalur hukum dalam waktu dekat ini. Barang bukti berupa uang senilai Rp50.000, dua kartu saku bergambar caleg dan satu contoh surat suara pun telah dikantongi Panwaslu Klaten.

 

Advertisement

Anggota Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Klaten Dedi Wibowom menunjukkan barang bukti berupa sejumlah uang dan gambar caleg terkait kasus money politics di Jonggrangan, Klaten Utara. Foto diambil di Kantor Panwaslu Klaten, Sabtu (12/4/2014).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif