News
Jumat, 11 April 2014 - 08:01 WIB

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Dermaga Sabang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Sulaksono, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatra Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan KPK menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus tersebut. “Siang hari ini, Penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus pembangunan Dermaga Sabang,” ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (10/4/2014).

Advertisement

Johan mengatakan geledah dilakukan di rumah Jl.Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Apartemen Salemba. Selanjutnya, rumah di Taman Kedoya Permai di Jl. Limas I B5 No. 16, RT 007/RW 007 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, penyidik juga menggeledah satu unit apartemen di Apartemen Salemba.

Terkait pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu lagi tersangka. Tersangka baru itu adalah Syaiful Achmad, Kepala Pengelolaan Dermaga Sabang 2006-2010. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.

Awalnya KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249 miliar.

Advertisement

Kedua tersangka itu adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.

Ramadhan Ismy selaku PPK dan Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif