Soloraya
Jumat, 11 April 2014 - 13:23 WIB

Ambil Motor Modifikasi, Pemilik Harus Bawa Knalpot

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN–Satlantas Polres Klaten mulai melayani pengambilan 404 unit sepeda motor modifikasi yang digunakan saat kampanye Pemilu beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ratusan motor itu disita karena tidak layak jalan.

Satlantas melayani pengambilan motor itu mulai Jumat (11/4/2014). Sebab, sidang penindakan di Pengadilan Negeri Klaten untuk pengguna motor tersebut juga diadakan Jumat ini. Mayoritas pengendara itu terkena denda materiil.

Advertisement

Namun, di dalam pengambilan sepeda motor tersebut, Satlantas memberlakukan beberapa persyaratan. Seperti, ada surat putusan sidang, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan membawa knalpot standar yang sebelumnya dilepas saat digunakan kampanye.

“Sidang di pengadilan kan dimulai hari ini [Jumat], jadi kami juga melayani pengambilan sepeda motor yang kami sita saat digunakan kampanye. Tapi, pengambilannya dengan sejumlah persyaratan sehingga ada efek jera buat mereka [pengendara motor],” kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Imam Zamroni, saat dihubungi solopos.com, Jumat.

Ia menambahkan syarat membawa knalpot standar itu sebagai salah satu imbauan agar pengendara mengetahui bagaimana kendaraan yang layak jalan untuk keselamatan berlalu lintas. Nanatinya, knalpot itu dipasang di kendaraan masing-masing sebelum dibawa keluar dari lingkungan Polres Klaten.

Advertisement

Menurutnya, mereka yang tidak membawa syarat-syarat itu terutama STNK, motor tetap ditahan pihak Polres. Nantinya, motor tersebut akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres untuk diusut lebih lanjut terkait dugaan pencurian motor (curanmor).

“Mungkin saja motor yang tidak memiliki STNK itu termasuk barang bukti curanmor. Untuk pengusutan motor-motor tersebut, kami akan menyerahkan ke Sat Reskrim,” tuturnya.

Saat pengambilan motor tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pemilik motor untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam pemilu selanjutnya.

Advertisement

“Ke depan, kami akan tetap tegas untuk menindak pengendara motor yang menggunakan motor tidak sesuai standar, salah satunya melepas knalpot. Sebab, itu bisa mengganggu masyarakat karena suaranya yang bising,” imbuhnya.

Ia pun tidak segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pengendara motor tersebut yang masih mengulangi perbuatannya. Hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga sanksinya lebih tegas. Imam berharap sanksi itu bisa memberikan efek jera kepada pengendara motor tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 yang berlangsung 16 Maret-6 April, Satlantas Polres Klaten menyita 404 unit sepeda motor modifikasi. Ratusan motor tersebut disita Satlantas Polres Klaten karena tidak sesuai standar keselamatan berlalu lintas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif