News
Kamis, 10 April 2014 - 19:17 WIB

KORUPSI ALQURAN : Ahmad Jauhari Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Alquran Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dianggap terbukti mendapat Rp100 juta dan US$15.000 dari proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012.

“Ahmad Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Anas Mustakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Advertisement

Hakim berkeyakinan Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Seluruh unsur dalam dakwaan primer sudah terbukti,” kata anggota majelis hakim Hendra Yospin.

Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah hal yang memberatkan, antara lain Jauhari dianggap telah mencoreng nama baik Kemenag. Perbuatan Jauhari juga dinilai mencederai perasaan umat Islam karena pengadaan Alquran dirasa masih sangat dibutuhkan. “Kerugian negara Rp 27 miliar,” lanjut Hendra.

Vonis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan Maret 2013. Saat itu, JPU menuntut Jauhari agar dipenjara selama 13 tahun. Jaksa juga menuntut terdakwa Jauhari membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, Jauhari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan, selain memperkaya diri sendiri Jauhari juga telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa pihak. Antara lain Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

Itulah pasalnya, Jauhari juga dianggap terbukti memperkaya banyak pihak. Antara lain mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp6,75 miliar. Selanjutnya, Jauhari juga terbukti memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, sebesar Rp21,2 miliar.

Dalam analisa hukum fakta persidangan, majelis hakim menyatakan pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp22,875 miliar. Kemudian, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.

Advertisement

Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.

Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif