Soloraya
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:46 WIB

Pabrik Berhenti Produksi, 1.500 Buruh PT Kusumahadi Santoso Jaten Dirumahkan

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan karyawan buruh PT Kusumahadi Santoso saat audiensi dengan Komisi B DPRD Karanganyar di Ruang OR Dewan setempat pada Kamis (16/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 1.500-an buruh pabrik tekstil PT Kusumahadi Santoso di Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dirumahkan.

Pabrik yang didirikan tahun 1980 ini kondisinya terancam gulung tikar. Selain merumahkan, gaji para karyawan dua bulan terakhir juga belum dibayarkan.

Advertisement

Ironisnya lagi tunjangan hari raya (THR) baru dibayarkan kepada karyawan sebesar 10 persen.

Atas kondisi ini, perwakilan buruh pabrik PT Kusumahadi Santoso ngluruk ke DPRD Karanganyar pada Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Atas kondisi ini, perwakilan buruh pabrik PT Kusumahadi Santoso ngluruk ke DPRD Karanganyar pada Kamis (16/5/2024).

Mereka wadul tentang nasibnya dengan para wakil rakyat ini melalui audiensi yang digelar Komisi B DPRD Karanganyar.

Hadir dalam audiensi itu perwakilan perusahaan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker). Audiensi dipimpin Ketua Komisi B AW Mulyadi.

Advertisement

Para karyawan yang berjumlah sekitar 1.500 orang dirumahkan tanpa kejelasan.

Para karyawan ini juga belum mendapatkan haknya berupa gaji bulan Mei dan April.

“Jadi kami ke sini mengadu ke Dewan. Kami menanyakan hak-hak karyawan berupa gaji dua bulan yang tidak dibayarkan,” kata dia selepas audiensi kepada Solopos.com.

Advertisement

Dia juga mengatakan jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar THR kepada para karyawan.

THR baru dibayarkan sebesar 10 persen dari ketentuan satu kali gaji. Sementara kini ditambah perusahaan berhenti produksi sejak 21 April kemarin.

Para karyawan mempertanyakan kejelasan nasib dan bagaimana hak-haknya.

Advertisement

“Kami ingin ada kejelasan perusahaan akan produksi lagi kapan. Dan kapan gaji dibayarkan,” kata dia.

Dia mengatakan pihak perusahaan beralasan tengah mengalami kondisi keuangan yang sulit sehingga berhenti produksi. Pihaknya hanya menuntut hak-hak karyawan segera dibayarkan.

Ketua Komisi B, AW Mulyadi mengatakan dari hasil audiensi, pihak manajemen PT Kusumahadi Santoso mengalami kesulitan keuangan dampak pandemi Covid-19.

Di mana saat itu keran ekspor ditutup. Perusahaan saat ini tengah mencari sumber pendanaan untuk menyelesaikan persoalan keuangan tersebut.

“Perusahaan sudah tak beroperasi sehingga karyawan dirumahkan. Karyawan juga belum dibayarkan untuk gaji dua bulan serta THR,” kata dia.

Dikatakan AW Mulyadi, manajemen perusahaan menyampaikan kesanggupannya akan membayarkan gaji pada akhir bulan ini.

Namun tentunya akan dihitung kembali dengan keuangan perusahaan. Pihaknya berharap perusahaan menepati janjinya itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif