Soloraya
Rabu, 9 April 2014 - 10:31 WIB

Pemkab Sukoharjo Data Kerusakan Rusunawa Joho

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo akan mendata kerusakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Karena fasilitas di bangunan itu dinilai banyak yang rusak setelah mangkrak beberapa tahun.

“Kami mendapat laporan dari DPU yang mengelola rusunawa Joho. Kabel pada instalasi listrik di rusunawa banyak yang rusak, cat tembok juga rusak dan sebagainya. Karena akan ditempati tempat itu akan kami benahi dulu,” ujar Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto, Senin (7/4/2014).

Advertisement

Menurut dia rusaknya instalasi listrik karena kabel yang ada banyak dicuri orang tak bertanggung jawab. Dia menjelaskan kerusakan juga terjadi karena terlalu lama mangkrak.

Terkait itu kerusakan tersebut nantinya menjadi tanggung jawab Pemkab Sukoharjo. “Selain kabel, kerusakan lainya yakni cat tembok ada yang mengelupas. Tapi secara keseluruhan apa saja, saya masih menunggu data detail DPU,” ujar Haryanto.

Dia menjelaskan jika pendataan kerusakan oleh DPU selesai, pihaknya segera menginventarisasi kebutuhan perbaikan dan menghitung anggaran.

Advertisement

Dia menambahkan berdasar catatannya ada empat twin block rusunawa Joho yang akan digunakan. Karena itu jumlah penghuni di rusunawa bisa mencapai ratusan orang.

Oleh sebab itu pihaknya juga akan menata berbagai hal di antaranya berkaitan dengan pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pengelolaan tersebut diserahkan kepada Kelurahan Joho dan Kecamatan Sukoharjo. “Penataan harus dilakukan sebab warga yang tinggal sangat banyak,” ungkap dia.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menambahkan pihaknya segera mengelola rusunawa melibatkan beberapa satuan kerja. Mereka di antaranya DPU, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kelurahan Joho dan Kecamatan Sukoharjo Kota.

Advertisement

Masing masing satuan kerja mendapat tugas berbeda sesuai dengan tupoksi. DPPKAD mempunyai kewenangan mendata, menerima pendaftaran calon penghuni rusunawa dan sebagainya. DPU bertugas dan bertanggung jawab atas kondisi fisik bangunan. Sedangkan kelurahan dan kecamatan berperan melakukan verifikasi data.

“Calon penghuni harus penduduk miskin yang belum punya rumah dan asli Sukoharjo. Mereka harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),” ungkap Wardoyo.

Ditanya soal kerusakan, Wardoyo mengatakan sudah menjadi risiko dari Pemkab Sukoharjo untuk memperbaiki. Karena setelah selesai dibangun beberapa tahun lalu pengelolaan masih ditangani pemerintah pusat.

Setelah serah terima, ujar dia, tanggung jawab penuh sekarang diberikan kepada daerah. “Termasuk kalau ada yang rusak maka diperbaiki dan sekarang baru pendataan,” kata dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif