News
Rabu, 9 April 2014 - 02:16 WIB

PEMILU 2014 : Bawaslu Jateng Proses 85 Pelanggaran Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak yang dilibatkan kampanye parpol (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng mencatat selama masa kampanye 16 Maret-5 April 2014 terjadi sebanyak 85 pelanggaran. Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan pelanggaran kampanye terbanyak pelibatan anak-anak, disusul pelanggaran lalu lintas.

“Dari 85 kasus pelanggaran kampanye, delapan di antaranya masuk dalam kategori pidana pemilu sehingga dilanjutkan proses hukum, ke pengadilan,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Senin (7/4/2014).

Advertisement

Kasus-kasus pidana pemilu ini, lanjut dia, sudah ada yang disidangkan di pengadilan , serta masih dalam proses penyidikan di aparat hukum. Salah satu kasus pidana pemilu yang telah divonis pengadilan adalah calon anggota lembaga legislatif (caleg) DPRD Jateng, Nadiroh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (3/4/2014), menjatuhkan hukuman empat bulan kurang penjara, dengan masa percobaan delapan bulan, serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. Caleg dari Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah melakukan kegiatan kampanye di sebuah lembaga pendidikan di Demak.

”Kami harapkana kasus pidana pemilu lainnya segera disidangkan,” harap Teguh.

Advertisement

Sementara berdasarkan Bawaslu Jateng, 85 pelanggaran kampanye itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye sebanyak 35 kasus. Pelanggaran aturan lalu lintas 24 kasus, kampanye tanpa surat tanda terima polisi (STTP) enam kasus, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dua kasus, keterlibatan Polri dua kasus.

Tercatat pula empat kasus money politics, penggunaan fasilitas mobil dinas tiga kasus, kampanye di lembaga pendidikan dua kasus, lembaga pemerintahan satu kasus, dan di tempat ibadah tiga kasus. Ada pula tiga kasus kampanye di luar jadwal dan dua kasus penghinaan pihak lain.

Sementara, anggota Panwaslu Kota Semarang, Mohammad Ichwan Panitia, menyatakan sebanyak 75 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang rawan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. ”75 TPS rawan ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif