Umum
Rabu, 9 April 2014 - 16:42 WIB

PEMILU 2014 : 862 Surat Suara DPRD Kabupaten Tertukar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 862 surat suara DPRD Kabupaten/Kota di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Desa Gabugan, Tanon tertukar saat digelar Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014). Surat suara tersebut tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanon, Ahmad, menjelaskan tertukarnya surat suara tersebut terjadi di TPS 5 hingga TPS 11. Total TPS di wilayah tersebut terdapat 14 TPS. “Surat suara yang semestinya untuk dapil 3 tertukar dengan dapil 2,” urai dia saat ditemui wartawan di TPS 7, Gabugan, Rabu.

Advertisement

Ahmad menambahkan tertukarnya surat suara tersebut sudah mendapat ganti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, diakuinya sejumlah surat suara tertukar ada yang telanjur masuk ke kotak suara.
Ketua KPPS TPS 8, Marimin, menerangkan tertukarnya surat suara baru diketahui setelah 34 pemilih memberikan suara. Di TPS 8, jelas dia, setidaknya terdapat 102 surat suara DPRD Kabupaten/Kota dapil 3 tertukar dengan dapil 2. “Itu diketahui sudah berjalan mendapat 34 pemilih. Kemudian dihitung, ternyata masih tersisa sebanyak 102 surat suara yang tertukar,” ungkapnya.

Tertukarnya surat suara tersebut diakui sempat membuat proses coblosan dihentikan sementara. “Tetapi hanya sebentar, sekitar 15 menit. Langsung dilanjutkan,” katanya.

Kondisi yang sama juga terjadi di TPS 7. Surat suara tertukar baru diketahui setelah 27 pemilih memberikan suaranya. “Ada sekitar 132 surat suara tertukar,” jelas salah satu saksi di TPS 7, Tugimin.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menjelaskan terdapat dua cara untuk menyelesaikan surat suara tertukar tersebut. Pertama, jelas dia, surat suara tertukar yang telanjur masuk kotak suara tetap sah dan masuk sebagai perolehan suara partai politik.

Kedua, proses pemilu diulang dari awal. “Kemungkinan lebih condong untuk penyelesaian pertama. Itu tidak merugikan siapapun,” katanya.

Berdasarkan pantauan solopos.com, di TPS 7 disepakati tidak perlu dilakukan proses pemilu ulang. Surat suara yang telanjur masuk ke kotak suara dihitung sebagai perolehan suara parpol.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif