News
Selasa, 8 April 2014 - 09:11 WIB

Kisruh Proyek Pasar Turi, Pemkot Surabaya Enggan Ambil Alih

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya enggan untuk mengambil alih proyek pembangunan Pasar Turi yang kini tengah bermasalah meski mendapat desakan dari para pedagang pusat grosir tertua di Surabaya itu.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, mengatakan jika pihaknya mengambilalih proyek pembangunan yang tak kunjung rampung itu, dikhawatirkan akan terjadi sengketa antara pemkot dengan investor yang membangun.

Advertisement

“Investor nanti merasa dirugikan pemkot lalu dia mengajukan upaya hukum. Proses hukum kan butuh waktu bertahun-tahun. Kalau ada proses hukum akan menyulitkan pedagang untuk kembali berjualan,” katanya di Balai Kota Surabaya, Senin (7/4/2014).

Selain itu, kata Risma, dalam perjanjian pemkot dan investor tidak ada pelanggaran. Karena itu tidak mungkin Pemkot Surabaya mengambil alih proyek itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya berjanji menuntaskan masalah pedagang di Pasar Turi. Namun, Eri meminta agar para pedagang menyerahkan dokumen-dokumen untuk diselidiki masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan tersebut.

Advertisement

“Kami membentuk tim independen untuk memantau kualitas bangunan maupun dari sisi perjanjian. Kami telah menerima perubahan bentuk stan yang diterima dari investor ke pedagang dan ada persetujuan pedagang, ini akan kami cek,” jelasnya.

Para pedagang Pasar Turi ini sangat mendesak agar pemerintah mengambil alih proyek lantaran pembangunan pasar itu tidak ada kejelasan. Seharusnya, proyek tersebut harus rampung pada Februari 2014 dan diserahterimakan ke pedagang.

Para pedagang Pasar Turi ini menggelar rapat akbar pejabat Pemkot Surabaya Senin (7/4/2014) untuk mencari solusi. Selama tujuh tahun, para pegadang terlantar dan tidak bisa berjualan.

Advertisement

Investor juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan awal. Di antaranya term of reference (TOR) status stan Pasar Turi  yang merupakan hak pakai, selain itu pasar tersebut berdiri di atas lahan negara, serta adanya perubahan desain yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan.

Sedangkan investor memberikan sertifikat strata title kepada pedagang dan mewajibkan pedagang membayar uang muka Rp20 juta/stan dan dilanjutkan membayar cicilan. Para pedagang juga meminta agar pemerintah segera memutus kontrak kerja dengan PT Gala Bumi Perkasa dan mengambil alih pengelolaannya dan aset pedagang yang sudah disetor ke investor, termasuk mengambalikan denda dan bunga yang selama ini sudah dibayar oleh pedagang.

Proyek Pasar Turi ini dikerjakan oleh PT Gala Mega Investment JO (Join Operation), yang terdiri dari  PT Gala Bumi Perkasa, PT Lucida Sejahtera dan PT Central Asia Investment. Pembangunan yang menelan investasi Rp1 triliun tersebut memang dilakukan setelah sebelumnya pernah terjadi kebakaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif