News
Selasa, 8 April 2014 - 15:49 WIB

KASUS HAMBALANG : Didakwa Perkaya Diri, Mantan Direktur Adhi Karya Pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ditunjukan kepadanya. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

“Tidak ada yang mulia,” ujar Teuku Bagus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait pengajuan ekspesi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Advertisement

Hakim Amin Ismanto pun memerintahkan Jaksa KPK untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pada pekan depan, Selasa (14/4/2014) mendatang. Menurut jaksa penuntut umum pihaknya akan menghadirkan lima saksi untuk Teuku Bagus. “Saksi yang akan kita hadirkan minggu depan rencananya ada lima majelis,” ungkap Jaksa Irene Putri.

Sebelumnya mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya itu di dakwa memperkaya diri Rp4,53 miliar. Uang itu berasal dari pembayaran proyek pembangunan sport center di Hambalang yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.

“Sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa Rp4,532 miliar,” ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Advertisement

Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan  pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18% oleh Choel Mallarangeng.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif