News
Senin, 7 April 2014 - 16:20 WIB

NASIB TKI : Pengusaha Indonesia "Misterius" Sumbang 3 Juta Riyal untuk Satinah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, JAKARTA—Pengusaha asal Indonesia menyumbang sedikitnya 3 juta riyal untuk membantu Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia terpidana mati dengan hukuman pancung di Arab Saudi.

Pengusaha tersebut, menyerahkan bantuan diyat kepada pemerintah. Namun sayang, pengusaha tersebut enggan mengungkap identitasnya dengan alasan takut dipolitisasi menjelang pemilihan umum 2014.

Advertisement

Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan uang sumbangan pengusaha tersebut sudah disatukan dengan 4 juta riyal yang sudah diserahkan kepada pengadadilan Arab Saudi.

“Jadi saat ini, diyat untuk Satinah sudah lunas sebesar 7 juta riyal sesuai dengan tuntutan keluarga korban,” katanya, Senin (7/4/2014).

Tercatat, jelasnya, uang tersebut terdiri 3 juta riyal sumbangan dari pemerintah Indonesia dan 3 juta riyal dari pengusaha asal Indonesia. Adapun sisanya, masing-masing 500.000 riyal terhimpun dari sumbangan pengusaha pengerah jasa tenaga kerja Indonesia dan salah badan amal di Arab Saudi.

Advertisement

Meski uang ‘ganti darah’ Satinah sudah terkumpul sesuai tuntutan keluarga korban, Iqbal mengaku, sumbangan diyat masih mengalir dari hasil yang dihimpun sejumlah kalangan. Misalnya Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Forwakertrans) serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

“Jumlahnya tidak seberapa, namun ini sebagai sumbangsih sebagai sesama warga negara indonesia,” sahut Edi Hardum, Ketua Forwakertrans.

Dana himpunan masyarakat tersebut, lanjut Iqbal, akan digunakan sebagai dana taktis untuk menangani kasus yang dialami WNI dan TKI. “Saat ini di Arab Saudi saja, sebanyak 23 dari 48 WNI terancam hukuman mati yang berisiko disertai pembayaran diyat.”

Advertisement

Para WNI yang diantaranya tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut, jelasnya, didakwa karena membunuh, berzina, dan tindak kriminal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif