Soloraya
Senin, 7 April 2014 - 17:17 WIB

PEMILU 2014 : Buruh Sukoharjo Belum Dapat Kepastian Libur, Ancaman Golput Membayangi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simulasi pencoblosan kertas suara Pemilu Legislatif (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Sukoharjo, Slamet Riyadi mengaku bingung. Sebab pihaknya belum mendapat informasi soal hari libur nasional saat pencoblosan Pemilu 2014 yang digelar Rabu (9/4/2014).

Dikhawatirkan tak adanya hari libur saat pencoblosan akan memicu tingginya angka golongan putih (golput), sebab para buruh tak bisa menggunakan hak pilihnya. “Di Sukoharjo ini ada puluhan ribu buruh, kalau mereka tidak mendapat hari libur, apa tidak menyebabkan golput?” ujar dia Senin (7/4/2014).

Advertisement

Slamet yang juga Sekretaris SBSI Wilayah Jateng ini menjelaskan jumlah anggota buruh di Sukoharjo ada sekitar 10.000 orang. Mereka bekerja di 14 perusahaan skala kecil, sedang, dan besar, di berbagai wilayah di Sukoharjo. Hingga kemarin mereka belum mendapat kejelasan masuk atau libur bekerja.

Terkait hal itu, pihaknya mengaku mendapat pertanyaan sejumlah buruh. Karena itu pihaknya langsung mengecek ke beberapa anggota yang bekerja di perusahaan.

“Berdasar hasil pengecekan di Sukoharjo dan Boyolali anggota SBSI dan buruh lainnya masih bertanya apakah diberi kesempatan mencoblos saat pemilu atau bagaimana? Karena itu teman-teman masih bingung dan belum mendapat kepastian seperti surat edaran dan informasi resmi. Selama ini mereka mendapat informasi 9 April dari media massa,” kata Slamet.

Advertisement

Tanpa ada informasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, ujar dia, buruh takut meliburkan diri untuk mencoblos. Karena mereka khawatir sanksi berat yang akan diberikan pihak perusahaan sampai pemecatan.

Secara terpisah Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Rusdiyono saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua perusahaan agar memberi kesempatan buruh menggunakan hak pilih pada 9 April 2014. Permintaan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Dari Kemenakertrans sudah ada pengumuman beberapa hari lalu soal hari libur. Sedangkan dari Pemkab Sukoharjo kemarin juga kami kirimkan ke beberapa perusahaan di Sukoharjo. Jadi ini sudah ada kejelasan bahwa buruh dapat libur. Bahkan buruh juga dapat bayar lembur,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif