Soloraya
Senin, 7 April 2014 - 03:31 WIB

MASA TENANG PEMILU 2014 : Alat Peraga Kampanye di Pekarangan Rumah Wajib Dicopot!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan menurunkan baliho kampanye di wilayah Pungkruk, Sidoharjo, Minggu (6/4/2014). Penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang dilakukan di seluruh wilayah di Sragen. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Memasuki masa tenaga Pemilu 2014, tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, Minggu (6/4/2014). Penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Bumi Sukowati.

Berdasarkan pantauan Espos, tim gabungan dari pemkab, KPU serta Panwaslu setidaknya menurunkan tiga baliho kampanye di wilayah Sragen Tengah, Ngrampal serta Pungkruk, Sidoharjo. Tak hanya baliho, sejumlah APK lainnya yang dipaku di pohon tak luput dari penertiban. Penertiban yang sama juga dilakukan tim gabungan tingkat kecamatan.

Advertisement

Anggota KPU Bidang Hukum, Pencalonan, Pengawasan dan Kampanye, Dyah Nur Widawati, menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 12 partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menurunkan APK memasuki masa tenang. “Kami sudah memberikan surat ke 12 parpol. tetapi sepertinya parpol meminta kami yang menurunkan APK tersebut,” jelas Dyah saat ditemui di sela-sela penertiban APK di Pungkruk, Sidoharjo.

Disampaikannya, jika pada penertiban sebelumnya KPU serta PPK bersifat mengikuti undangan penertiban, tetapi di masa tenang ini KPU terlibat aktif untuk menertibkan. “KPU dan PPK dalam penertiban sebelumnya hanya mengikuti undangan. Kalau pembersihan kali ini, sudah benar-benar menjadi tugas penyelenggara pemilu untuk aktif,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pawaslu Sragen, Slamet Basuki, menegaskan sesuai aturan pada masa tenang tak ada lagi atribut kampanye yang terpasang. Penurunan APK, lanjut dia, juga termasuk APK yang terpasang di pekarangan rumah warga. “Semua atribut kampanye harus diturunkan. Termasuk atribut kampanye di rumah caleg atau di rumah warga, juga harus diturunkan. Karena ini sifatnya khusus,” ungkap dia.

Advertisement

Kepala Badan Kesbangpolinmas Sragen, Giyadi, menegaskan penertiban dilakukan serentak. Untuk tim pemkab, jelas dia, dibagi dalam dua tim. Sementara, di tingkat kecamatan dipimpin langsung oleh masing-masing camat bersama PPK dan Panwascam. Disampaikannya, penertiban APK di masa tenang terus dilakukan hingga menjelang pemilu. “Sampai H-1 [Selasa (8/4)], sudah harus steril dari atribut kampanye,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif