News
Senin, 7 April 2014 - 12:49 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Diperiksa Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Hari ini, Senin (7/4/2014), mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penggunaan anggaran pengadaaan armada bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, menolak untuk berkomentar soal pemanggilan mantan kepala dinas tersebut karena sudah masuk ke dalam ranah hukum dan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. “Saya serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung, prosesnya kan mereka dan tidak bisa ikut terlibat dalam proses hukum mereka,” ujarnya di Balai Kota, Senin (7/4/2014).

Advertisement

Mengenai tudingan keterlibatan dirinya atas kasus pengadaan armada bus Transjakarta yang berkarat, calon presiden dari PDIP ini menuturkan tuduhan tersebut merupakan kampanye hitam untuk dirinya saat ini. Namun, Jokowi mengakui telah menandatangani berkas lelang pengadaan bus walaupun dia menolak sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Tanggung jawab ya pengguna anggaran. Kalau saya kan hanya nyuruh. Saya suruh kamu ke utara, tetapi kalau kamu ke Utara dan kamu nyemplung-nyemplung ke jurang, siapa yang salah?,” ucap Jokowi.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Ahok Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesiapannya jika Kejakgung akan memeriksa dirinya terkait pengadaan armada bus Transjakarta. “Ya kalau dipanggil ya datang aja, kejaksaan bilang bisa panggil gubernur dan wakil gubernur. Saya juga mau tau cerita mana yang digunakan oleh Kejaksaan Agung,” kata Ahok.

Advertisement

jasa nikah siri, fasilitator nikah siri, yayasan bina ilmu, ybi sukoharjo, ustaz nikah siri, pns nikah siri, kua, klien nikah siri

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif