Soloraya
Senin, 7 April 2014 - 20:45 WIB

ALAT PERAGA KAMPANYE : Satpol PP Tertibkan 374 buah APK, 50% Milik PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menertibkan sebanyak 374 buah alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Solo-Jogja, Senin (7/4). Dari jumlah itu, sekitar 50% merupakan APK milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono, saat dihubungi Espos, Senin. Menurutnya, pada hari kedua masa tenang atau pada Senin (7/4/2014), Satpol PP menertibkan APK di jalan protokol dengan Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Advertisement

“Hari ini [Senin] yang merupakan hari kedua masa tenang, kami mengadakan penertiban di jalan protokol terutama Jalan Solo-Jogja. Hasilnya ada 374 buah APK yang terdiri atas bendera parpol dan banner. Sekitar 50% merupakan milik PDIP,” katanya.

Ia menambahkan ada dua tim yang dikerahkan dalam penertiban tersebut. Tim pertama menertibkan dari Klaten kota hingga wilayah Kecamatan Prambanan, sedangkan tim kedua menertibkan APK dari Klaten kota hingga wilayah Kecamatan Delanggu.

Namun, saat itu, pihaknya belum semua bisa menertibkan semua APK karena mobil Satpol PP sudah penuh. Sedangkan penertiban tersebut dilanjutkan Selasa (8/4). “Penertiban ke wilayah selatan baru kami lakukan di sisi kiri, sedangkan ke arah utara baru sampai sekitar RSI [Rumah Sakit Islam] Klaten. Sebab, mobil bak yang kami gunakan sudah penuh menampung ratusan APK,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan penertiban APK di wilayah kecamatan hingga ke desa-desa, lanjut dia, sudah ada surat perintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Klaten yang ditujukan kepada camat. Selanjutnya, camat bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwascam).

Sementara, menurut pantauan solopos.com Senin (7/4/2014) siang masih ada ratusan APK yang belum ditertibkan, seperti beberapa baliho dan billboard calon legislatif yang dipasang di papan reklame. Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten untuk aturannya.

“Saat ini, memang masih ada ratusan APK yang terpasang di jalan protokol dan penertibannya kami lanjutkan besok [Selasa]. Untuk penertiban baliho dan billboard di papan iklan akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Panwaslu. Sedangkan APK yang ada di halaman kantor partai politik, tidak akan ditertibkan. Tapi, yang berada di luar halaman kantor partai politik, maka kami tertibkan,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif